MORUT RADAR SULAWESI, Id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 366 gram hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Halaman Apel Polres Morowali Utara. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou. Kapolres Morowali Utara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Kapolres. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti yang telah diamankan dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya. Kapolres menambahkan, sebagian barang bukti sengaja disisihkan untuk kepentingan proses hukum. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk keperluan pembuktian dalam persidangan.Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti sabu menggunakan larutan HCl (asam klorida). Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen bersama Polres Morowali Utara, Kejaksaan, BNN, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Morowali Utara mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan kerja sama seluruh pihak, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat terus terjaga, sehingga Kabupaten Morowali Utara tetap aman, damai, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba.









Komentar