SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Bea Cukai Luwuk Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Keras Senilai Rp620 Juta

LUWUK, RADAR SULAWESI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, secara resmi memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Rabu 19 Agustus 2026. Penghancuran dilakukan di lingkungan KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Jalan Ahmad Yani Nomor 140, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Bersama yang berlangsung selama periode November 2025 hingga Juni 2026, yang mencakup 64 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras tanpa dokumen pabean serta pajak yang tidak dibayarkan.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 398.224 batang, sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 84,45 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegat sebesar Rp323.575.914. Nilai penghasilan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp344.953.000.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Aldi Rakhman menyatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 dan surat nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026. Langkah ini juga merupakan wujud penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bea Cukai Luwuk.

Bangun Bangkep Tak Harus dari Luar Daerah, Rektor Unismuh Luwuk Dorong Kolaborasi Kampus Lokal

Bea Cukai Luwuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum untuk mengamankan hak-hak keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya bagi kesehatan. Operasi penindakan barang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement