SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Mobil Tangki Diduga “Kencing Sembarangan” di Luwuk, Dari SPBU hingga Pelabuhan, Dimana Peran APH?

Ilustrasi Mobil Tangki Kencing Sembarangan

LUWUK, RADAR SULAWESI — Dugaan praktik “kencing” BBM yang melibatkan mobil tangki kembali mencuat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Sejumlah informasi dan pemberitaan dalam beberapa tahun terakhir menyebut aktivitas mobil tangki di sejumlah lokasi, mulai dari SPBU KM 2 Luwuk, kawasan Pelabuhan Luwuk hingga wilayah Siuna, Kecamatan Pagimana.

Rangkaian informasi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam persoalan distribusi BBM di Kabupaten Banggai, terutama menyangkut bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti berbagai temuan dan dugaan yang telah muncul.

SPBU KM 2 Luwuk

SPBU KM 2 Luwuk menjadi salah satu lokasi yang beberapa kali diberitakan berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM dan mobil tangki.

Bangun Bangkep Tak Harus dari Luar Daerah, Rektor Unismuh Luwuk Dorong Kolaborasi Kampus Lokal

Sebelumnya, dugaan aktivitas mobil tangki “kencing” BBM juga pernah diberitakan terkait keberadaan sejumlah mobil tangki yang masuk ke SPBU KM 2 sebelum melanjutkan perjalanan menuju SPBU tujuan.

Pola tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengisian atau pemindahan BBM sebelum kendaraan melanjutkan distribusi ke lokasi berikutnya.

Pergerakan mobil tangki tersebut penting untuk ditelusuri karena kendaraan pengangkut BBM memiliki rute dan tujuan distribusi. Data perjalanan, dokumen pengangkutan, rekaman CCTV serta catatan transaksi di SPBU dapat digunakan untuk mengetahui aktivitas kendaraan selama berada di lokasi.

Selain itu pada November 2025, sebuah mobil tangki milik PT Terang Delapan Sembilan kembali diberitakan terlihat mengantre pengisian solar di SPBU KM 2 menjelang dini hari.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Berdasarkan pengecekan sistem, kendaraan tersebut disebut bukan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga.

Apresiasi Pengabdian KKN Unismuh Luwuk, Bupati Bangkep Serahkan Cenderamata kepada Rektor

Pertamina juga menjelaskan bahwa transportir resmi BBM industri harus terdaftar dan memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut semestinya menjadi bahan bagi pihak terkait untuk menelusuri aktivitas kendaraan, termasuk asal BBM, tujuan pengangkutan, dokumen kendaraan serta transaksi yang dilakukan di SPBU.

Namun, perkembangan penanganan hukum terhadap persoalan tersebut tidak banyak diketahui masyarakat.

Selanjutnya di awal 2026, aktivitas penyaluran solar di SPBU KM 2 kembali diberitakan. Pada Februari 2026, beredar video yang memperlihatkan pengisian solar ke sejumlah jeriken di SPBU tersebut.

Pihak SPBU dan Pertamina kemudian mengambil langkah administratif. SPBU mendapatkan sanksi berupa pembenahan fasilitas, sementara operator yang bertugas dikenai skorsing. Langkah tersebut menunjukkan adanya respons dari sisi pengelolaan SPBU.

Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat, Begini Cara ke Jepang Tanpa Bayar Visa

Namun, persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM juga menyentuh aspek penegakan hukum. Perkembangan pemeriksaan kepolisian terhadap dugaan tersebut belum banyak diketahui secara terbuka.

Padahal, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat menelusuri pembeli, kendaraan yang digunakan, volume BBM, rekaman CCTV serta data transaksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

Dugaan “Kencing” BBM di Pelabuhan Luwuk

Aktivitas mobil tangki juga pernah diberitakan di kawasan Pelabuhan Luwuk.

Pada Maret 2025, sejumlah mobil tangki dilaporkan berada di kawasan tersebut dan dikaitkan dengan dugaan pemindahan BBM jenis Pertalite. Aktivitas tersebut kemudian diberitakan sebagai dugaan praktik “kencing” BBM.

Informasi tersebut semestinya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran terhadap asal-usul BBM, kendaraan, pemilik, penerima serta dokumen pengangkutannya.

Namun, perkembangan penanganan hukum terhadap kasus tersebut tidak terlihat secara jelas dalam pemberitaan lanjutan yang ditemukan.

Dugaan Pemindahan Solar di Siuna

Pada September 2023, dugaan aktivitas “kencing” BBM juga diberitakan terjadi di kawasan Jetty PT Prima Dharma Karsa, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Dua mobil tangki diberitakan berada di lokasi dan dikaitkan dengan dugaan pemindahan solar dari Tug Boat Buana Marine VI.

Kasus tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Polres Banggai. Saat itu, Kasat Reskrim Polres Banggai menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta bukti serta informasi yang dapat ditindaklanjuti.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa aparat pada saat itu membutuhkan laporan dan bukti untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun lagi-lagi, perkembangan kasus setelah pemberitaan tersebut tidak banyak diketahui secara terbuka.

Kembali Muncul pada 2025

Pada Agustus 2025, pemberitaan lain kembali mengangkat aktivitas sejumlah mobil tangki di sekitar kawasan tambang nikel di Desa Siuna.

Aktivitas tersebut dikaitkan dengan dugaan penyaluran BBM bersubsidi untuk kepentingan industri.

Informasi tersebut kembali menunjukkan perlunya penelusuran terhadap rantai distribusi BBM, terutama mengenai asal BBM, kendaraan pengangkut dan lokasi tujuan.

Namun sekali lagi, perkembangan proses hukum dari informasi tersebut juga belum terlihat secara terbuka.

Pernah Ada Kasus yang Berujung Klarifikasi

Pada Oktober 2022, sebuah video aktivitas mobil tangki di wilayah Batui sempat diberitakan sebagai dugaan praktik “kencing” BBM.

Sopir kendaraan kemudian memberikan klarifikasi bahwa BBM yang dikeluarkan merupakan penggantian Dexlite yang sebelumnya dipinjam dari pengecer karena kendaraan mengalami kekurangan BBM dalam perjalanan.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan langsung dan klarifikasi dalam setiap dugaan penyalahgunaan BBM.

Penindakan Aparat

Jika berbagai informasi tersebut dirangkai berdasarkan waktu, aktivitas mobil tangki berkaitan dengan distribusi BBM telah beberapa kali muncul di wilayah Banggai.

SPBU KM 2 Luwuk menjadi salah satu lokasi yang berulang kali disebut, termasuk dugaan sejumlah mobil tangki masuk ke SPBU tersebut sebelum melanjutkan perjalanan menuju SPBU tujuan.

Kawasan Pelabuhan Luwuk juga pernah diberitakan berkaitan dengan dugaan pemindahan BBM.

Sementara di wilayah Siuna, aktivitas mobil tangki dan dugaan pemindahan solar dari tug boat juga pernah diberitakan.

Pada sebagian kasus, Pertamina telah memberikan respons administratif. Sementara dalam kasus lain, kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi ketika dilakukan konfirmasi.

Namun, yang menjadi catatan adalah belum banyak informasi terbuka mengenai hasil akhir penanganan hukum terhadap berbagai dugaan tersebut.

Padahal, kepastian hukum penting agar setiap dugaan dapat diketahui ujungnya.

Jika pemeriksaan telah dilakukan dan tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya dapat disampaikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan instansi terkait untuk menelusuri data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, volume pengisian, dokumen pengangkutan serta tujuan distribusi BBM.

Jangan Berhenti di Pemberitaan

Dugaan mobil tangki “kencing” BBM bukan sekadar persoalan kendaraan yang berhenti atau masuk ke sebuah SPBU.

Jika terdapat penyimpangan dalam distribusi, maka terdapat rantai yang perlu ditelusuri, mulai dari sumber BBM, proses pengisian, kendaraan pengangkut hingga tujuan akhirnya.

Terlebih jika BBM yang dipersoalkan merupakan BBM bersubsidi.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM benar-benar diperiksa dan tidak berhenti pada pemberitaan, klarifikasi atau sanksi administratif.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat dapat menyampaikan hasil pemeriksaannya.

Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi dugaan yang terus berulang tanpa kejelasan mengenai hasil penanganannya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Rangkaian informasi mengenai dugaan mobil tangki “kencing” BBM di Luwuk dan wilayah Banggai pada akhirnya bermuara pada pentingnya keterbukaan penanganan aparat.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan subsidi negara tidak disalahgunakan.

Masyarakat juga perlu mengetahui apakah berbagai informasi yang selama ini muncul telah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sejauh mana proses pemeriksaannya, serta apakah terdapat pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sebab, jika dugaan mobil tangki “kencing” BBM terus muncul di sejumlah tempat, sementara hasil penanganan hukumnya tidak pernah diketahui secara jelas, maka persoalan tersebut akan terus meninggalkan tanda tanya.

Kini yang dibutuhkan bukan hanya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tersebut, tetapi kepastian mengenai tindak lanjut dan penegakan hukumnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement