LUWUK, RADAR SULAWESI – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di sejumlah SPBU di Kota Luwuk dan sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sudah menjadi rahasia publik.
Aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen yang disebut masyarakat semakin mudah ditemui tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU.
BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan BBM yang diberikan pemerintah dengan jumlah dan peruntukan yang terbatas bagi konsumen tertentu. Karena itu, penyalurannya perlu diawasi agar tepat sasaran.
Di lapangan, masyarakat mengaku kerap melihat adanya pembelian BBM menggunakan jerigen. Jika dilakukan dalam jumlah besar dan berulang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membeli untuk kebutuhan sehari-hari.
Dampaknya Mulai Dirasakan Masyarakat
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap ketersediaan stok di SPBU.
Ketika BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jerigen, terlebih jika aktivitas tersebut berlangsung berulang kali, stok BBM di SPBU tentunya akan lebih cepat berkurang.
Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat yang datang untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraannya harus menghadapi antrean yang lebih panjang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat datang ketika stok BBM di SPBU sudah menipis atau habis.
Situasi tersebut tentu menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan transportasi sehari-hari harus ikut menanggung dampak apabila stok lebih cepat terserap oleh pembelian dalam jumlah besar.
Antrean panjang di SPBU pun bukan hanya menyita waktu masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan mobilitas warga.
Karena itu, pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi juga untuk menjaga agar ketersediaan BBM di SPBU tetap dapat dinikmati masyarakat secara merata.
Persoalannya bukan semata-mata pada penggunaan jerigen. Sebab, terdapat kondisi tertentu di mana pembelian BBM untuk kebutuhan nonkendaraan dapat memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut telah memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen atau rekomendasi yang dipersyaratkan.
Pengawasan Dipertanyakan
Masyarakat mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pihak SPBU maupun instansi terkait terhadap pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Apalagi, apabila aktivitas tersebut terjadi berulang kali di lokasi yang sama, tentu dibutuhkan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap SPBU yang melayani penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum tanpa surat verifikasi dari instansi terkait. Pengawasan juga pernah dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Karena itu, masyarakat berharap persoalan serupa tidak hanya menjadi pemandangan biasa di SPBU-SPBU Luwuk dan sekitarnya.
Jika memang terdapat pembelian menggunakan jerigen yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban.
Sebaliknya, jika pembelian tersebut memiliki dasar dan dokumen yang sah, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya soal siapa yang membeli BBM menggunakan jerigen, tetapi juga dampaknya terhadap stok BBM di SPBU dan masyarakat yang setiap hari membutuhkan BBM untuk bekerja dan beraktivitas.
Pertanyaannya kini, ketika pengisian BBM subsidi ke jerigen semakin sering terlihat dan berpotensi memengaruhi ketersediaan stok serta menimbulkan antrean panjang, sejauh mana pengawasan aparat dan instansi terkait di lapangan? ***









Komentar