SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Wacana Eksploitasi Tambang Batu Gamping di Bangkep Berpolemik, Komisi 3 Agendakan Hearing Bupati dan DPRD


PALU, RADAR SULAWESI – Polemik dan pro kontra sekaitan dengan munculnya wacana eksploitasi Tambang Batu Gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengundang perhatian serius dari berbagai kalangan.

Betapa tidak, sejauh ini, terdapat kurang lebih sebanyak puluhan perusahaan tambang batu gamping yang telah mengantongi IUP dan siap beroperasi di wilayah yang dikenal dengan sebutan Pulau Peling tersebut.

Wacana beroperasinya puluhan perusahaan Tambang Batu Gamping ini pun masih terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Kabupaten Bangkep itu sendiri.

Dengan alasan itulah, memantik perhatian dari DPRD Sulteng, dalam hal ini Komisi 3 yang membidangi pertambangan Batu Gamping.

Bahkan, Komisi 3 DPRD Sulteng sendiri telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mengundang Pemda dan DPRD Bangkep, dalam hal ini Bupati Bangkep dan Ketua DPRD Bangkep. Rencananya, agenda RDP yang juga mengundang sejumlah OPD terkait itu akan dilaksanakan pada Selasa 28 April 2026, di Kota Palu.

Bupati Bangkep Rusli Moidady Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Tahun 2027

Sebagai bagian dari putra daerah, tugas saya adalah mengawal setiap kebijakan (kebijakan Pemda), jika sala dalam prespetif hukum dan lingkungan, maka kita minta dihentikan aktivitasnya,” ungkap Anggota Komisi 3 DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia kepada media ini, Senin (27/4/2026).

“Besok, kami Komisi III DPRD Sulteng sudah mengundang Bupati dan DPRD Bangkep, serta SKPD (OPD) terkait untuk hadir dalam RDP yang berkaitan dengan IUP atas masalah tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan,” tutur politisi PKB itu melalui pesan Aplikasi WhatsApp. (Ury)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement