SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Dugaan Penipuan Huntap Pombewe Rp34,5 Juta Dilaporkan ke Polresta Palu

PALU RADAR SULAWESI,Id — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait program Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian. Kasus tersebut menyeret seorang oknum berinisial TH yang disebut mengaku sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.

TH telah dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, TH juga disebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi. Laporan tersebut dibuat Arman Maiwa dengan didampingi kuasa hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.

Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Juni 2024. Selain Arman Maiwa, sejumlah pihak lainnya disebut sebagai korban, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp34,5 juta.

Menurut Firmansyah, perkara tersebut bermula ketika kliennya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Sahwil mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut hendak dijual. Arman bersama Sahwil kemudian mendatangi lokasi dan diarahkan untuk bertemu TH. Dalam pertemuan itu, TH disebut menjelaskan bahwa Huntap merupakan bantuan pemerintah dan pada prinsipnya tidak diperjualbelikan, namun terdapat sejumlah unit yang kosong karena penerima tidak menempatinya.

Cegah Modus Perkawinan Transnasional, Imigrasi Morowali Ingatkan Masyarakat Waspada Perekrutan dan Nikah Siri Bermodus Pengantin Pesanan

Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan kepada klien pelapor agar dapat menempati unit Huntap sebagai pengganti penerima sebelumnya. Dalam penawaran itu, disebutkan adanya biaya administrasi untuk proses pindah nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar Rp15 juta. Klien kemudian diminta membayar uang muka sebesar Rp7,5 juta, ditambah Rp1 juta apabila ingin melakukan booking blok Huntap. TH juga disebut menawarkan sekitar tujuh unit lainnya yang dikabarkan kosong dan dapat diusulkan atas nama keluarga atau kerabat.

Perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Sigi, namun kemudian diarahkan ke Polresta Palu berdasarkan informasi pihak pelapor karena locus kejadian perkara disebut berada di wilayah hukum Kota Palu. Pihak pelapor dan terlapor juga telah dipertemukan penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda. Dalam pertemuan pada 5 Agustus 2024, para pihak disebut telah membuat suatu perjanjian, tetapi menurut pihak pelapor hingga kini belum ada penyelesaian sesuai yang diharapkan.

Kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menilai laporan yang telah berlangsung cukup lama perlu mendapatkan kejelasan, terlebih para korban mengaku mengalami kerugian. Pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik serta berharap status dan kewenangan TH terkait pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe dapat ditelusuri secara objektif, termasuk dugaan keterkaitannya dengan status sebagai ASN.

Pihak LBH Tonakodi menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement