SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Lontos, Bahas KDRT serta Perlindungan Anak dan Perempuan

LUWUK, RADAR SULAWESI — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata – Membangun Desa (KKN-MB) Angkatan XL Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai, menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di Kantor Pemerintah Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WITA.

Salah satu program kerja (proker) individu mahasiswa KKN-MB ini berfokus pada penyuluhan hukum terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus Narasumber II, Dr. Firman Pality, S.H., M.H., Narasumber I Dr. Dri Sucipto, S.H., M.H., C.Med., Kepala Desa Lontos Bapak Mar’un Saini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa Lontos, mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Angkatan XL Tahun 2026, serta masyarakat Desa Lontos.

Dalam sambutannya, perwakilan mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Angkatan XL Tahun 2026, Munir, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Desa Lontos, khususnya Kepala Desa beserta seluruh jajarannya, serta masyarakat Desa Lontos yang telah memfasilitasi pelaksanaan program kerja individu mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Studi Ilmu Komunikasi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak Dr. Firman Pality, S.H., M.H., serta Pemateri I Bapak Dr. Dri Sucipto, S.H., M.H., C.Med., Pemerintah Desa dan masyarakat yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam kegiatan penyuluhan ini,” ujar Munir.

Unismuh Luwuk dan Lapas IIB Luwuk Siapkan Jalan Pendidikan bagi Warga Binaan

Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja individu mahasiswa dari Fakultas Hukum dan FISIP Prodi Ilmu Komunikasi. Materi yang disampaikan oleh kedua narasumber mencakup penyuluhan hukum mengenai tindak pidana KDRT serta perlindungan anak dan perempuan.

Munir berharap seluruh peserta, terutama kaum perempuan, dapat benar-benar memahami dan menjadikan pedoman materi yang akan dipaparkan. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement