LUWUK, RADAR SULAWESI – Direktur Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, SH, menegaskan komitmennya mengedepankan profesionalisme setelah kantornya meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Irfan memastikan kerja sama tersebut akan dijalankan secara profesional dan independen dengan fokus pada kepentingan pemberi kuasa serta pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Di antaranya, saya mengundurkan diri dari aktivitas politik apa pun secara struktural di partai politik,” tandas Irfan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi dalam menjalankan profesi sebagai advokat dan konsultan hukum.
Ia menegaskan, setelah kerja sama dengan Pemkab Banggai Kepulauan, dirinya akan lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab profesional, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh perangkat daerah.
“Fokus kita adalah pemberi kuasa. Kita ingin lebih independen dan mengedepankan profesionalisme,” ujarnya.
Kerja sama tersebut sebelumnya ditandatangani Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Kantor Hukum LAIGAN HUKUM Irfan Bungaadjim, SH dan Partners, Jumat, 7 Agustus 2026, di Salakan.
Dalam kerja sama itu, pendampingan hukum juga mencakup persoalan aset pemerintah daerah dan aset desa, termasuk memberikan pendapat hukum terkait legalitas maupun langkah yang perlu ditempuh pemerintah daerah.
Irfan mengatakan, pihaknya akan mendorong setiap kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Memberikan pendapat hukum kepada pemerintah daerah, mengambil langkah dengan mempedomani regulasi. Tujuannya meminimalisir kesalahan dalam kebijakan dan memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” katanya. ***









Komentar