LUWUK, RADAR SULAWESI — Aktivitas kapal tongkang pengangkut ore nikel di kawasan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diduga berlangsung tanpa dokumen clearance kesehatan selama berbulan-bulan.
Informasi tersebut mencuat setelah Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi menerima pengajuan dokumen clearance kesehatan dari aktivitas kapal yang beroperasi di area pertambangan nikel di Siuna.
Kepala BKK Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk, Martono Chiaruddin, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi sejumlah pewarta.
Menurut Martono, clearance kesehatan merupakan bagian dari prosedur kekarantinaan kesehatan yang harus dipenuhi dalam aktivitas pelayaran. Dokumen tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dan persetujuan karantina kesehatan terhadap alat angkut sebelum menjalankan aktivitasnya.
“Khusus yang di Siuna itu, sebelumnya kami pernah melakukan clearance, tetapi sudah sekitar delapan bulan yang lalu,” ungkap Martono.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pengurusan dokumen clearance kesehatan untuk kapal yang beroperasi di kawasan Siuna disebut sudah tidak dilakukan selama kurang lebih delapan bulan.
Padahal, ketentuan mengenai kekarantinaan kesehatan tetap berlaku dan telah mengalami perubahan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan dokumen karantina kesehatan telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, aspek kekarantinaan kesehatan terhadap alat angkut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 serta peraturan pelaksanaannya. UU tersebut antara lain mengatur pengawasan terhadap kapal dan alat angkut dalam konteks kekarantinaan kesehatan.
Pengaturan lebih teknis kemudian dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2026, nakhoda wajib menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan karantina kesehatan. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa nakhoda dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum memperoleh dokumen persetujuan karantina kesehatan. Ketentuan itu juga disertai konsekuensi berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila dilanggar.
Martono sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen clearance kesehatan memiliki posisi penting dalam kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan.
“Istilahnya Port Health Quarantine Clearance (PHQC) atau sering juga disebut surat izin berlayar karantina kesehatan atau certificate of pratique,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana kapal-kapal yang beroperasi di kawasan Siuna dapat menjalankan aktivitas pelayaran apabila prosedur clearance kesehatan tersebut tidak lagi diajukan kepada pihaknya.
“Kami juga tidak tahu, bagaimana mereka melakukan pelayaran selama ini. Karena prosedurnya itu harus dari kami dulu baru kemudian pihak Syahbandar untuk kelaikan berlayarnya,” imbuhnya.
Martono menegaskan, ketentuan kekarantinaan kesehatan memiliki konsekuensi hukum. Menurut dia, terdapat sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang mengabaikan prosedur yang diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya keterangan tersebut, aktivitas kapal tongkang pengangkut ore nikel yang keluar-masuk dan berlabuh di kawasan Siuna selama sekitar delapan bulan tanpa pengajuan clearance kesehatan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan bagaimana prosedur kekarantinaan kesehatan, dokumen kapal, serta proses kelaikan keberangkatan selama ini dijalankan, termasuk koordinasi antara pihak Karantina Kesehatan dengan Syahbandar. ***











Komentar