SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era Digelar, Polres Morowali Utara Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Berencana

MORUT RADAR SULAWESI, Id – Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Rekonstruksi tersebut memperagakan 11 adegan yang menggambarkan kronologi penembakan terhadap korban IKSR (57), yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026.Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka berinisial RAS alias K (33) dihadirkan untuk memperagakan setiap tahapan aksi yang diduga dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri Jaksa Muda, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi, S.H., Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta masyarakat setempat.Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga diikuti istri dan anak korban serta sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Seluruh adegan diperagakan secara rinci untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasatreskrim AKP Yasser Abddulah Sutomo mengatakan, sebanyak 11 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan bersama pihak kejaksaan dan disaksikan unsur pemerintah desa, aparat keamanan serta masyarakat sekitar guna memastikan seluruh rangkaian kejadian tergambar secara jelas.”Untuk sekarang ini ada sebelas adegan yang sudah kami laksanakan bersama Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa beserta perangkat desa dan disaksikan masyarakat sekitar,” ujar Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang dipendam pelaku akibat perselisihan yang melibatkan keluarganya dengan korban. Rasa dendam tersebut kemudian diduga mendorong pelaku melakukan aksi penembakan yang telah direncanakan. Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era Digelar, Polres Morowali Utara Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Berencana rekonstruksi terlihat tersangka turun dari sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari rumah korban.

Liga Pelajar ASKAB PSSI Morut Sukses, Arif Ibrahim Sebut Pembinaan Sepak Bola Terus Berlanjut.

Pelaku kemudian berjalan sambil membawa senapan angin, memasuki pekarangan rumah korban pada malam hari dalam kondisi hujan. Dari balik kandang burung dan dengan memanfaatkan batang pohon mangga sebagai penyangga laras senapan, tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumah. Satu kali tembakan mengenai tangan korban hingga menembus dada, mengakibatkan korban tersungkur di lantai dapur rumahnya. Istri dan anak korban yang berada di lokasi langsung berusaha memberikan pertolongan serta meminta bantuan warga. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah lebih dahulu menyembunyikan senapan angin di semak-semak.

Polres Morowali Utara mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement