SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Orang Asing Melanggar Izin Tinggal? Segera Lapor Imigrasi Morowali

Kantor Pelayanan Imigrasi Morowali

MOROWALI, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah dengan melaporkan keberadaan Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap aktivitas orang asing, khususnya di wilayah kerja Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, Selasa 28 April 2026, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat di Morowali dan Morowali Utara untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran izin tinggal oleh Orang Asing. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas petugas imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Pagimana, Polres Banggai Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

“Peran aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan keimigrasian. Kolaborasi ini akan memperkuat upaya penegakan hukum serta menjaga stabilitas wilayah, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui layanan chat di nomor resmi Kantor Imigrasi Morowali di +62-813-1759-588, melalui direct message (DM) media sosial resmi Kantor Imigrasi Morowali, maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali.

Melalui berbagai kanal pelaporan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pengawasan orang asing, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat segera ditangani demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement