MORUT, RADAR SULAWESI – UPTD Pendapatan Daerah Wilayah XII Kabupaten Morowali Utara saat ini tengah menggencarkan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Opsen PKB dan BBNKB yang menjadi hak daerah tempat kendaraan beroperasi.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara, Amelia Kusumawaty, mengatakan bahwa meskipun dirinya baru tiga bulan menjabat, pihaknya kini fokus pada tiga sektor utama penerimaan daerah, yakni PKB dan BBNKB, pajak air permukaan, serta pajak alat berat. Menurut Amelia, Morowali Utara sebagai kawasan industri menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam peningkatan pendapatan daerah.
Karena itu, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja pasca pemekaran wilayah dari Morowali menjadi Morowali Utara yang kini telah berstatus kantor induk.
“Kami harus fokus pada pencapaian target yang diberikan oleh Bapak Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Bappenda. Ada beberapa indikator yang masih menjadi penghambat, khususnya di wilayah industri ini jika dibandingkan dengan daerah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu potensi besar yang belum tergarap maksimal adalah pajak air permukaan. Menurutnya, hampir seluruh aktivitas industri di Morowali Utara menggunakan air dari hulu hingga hilir sehingga wajib dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Amelia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bappenda kabupaten, pemerintah daerah, legislatif, serta stakeholder lainnya dalam mendukung penagihan pajak di seluruh perusahaan, termasuk sektor industri, smelter, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.
“Pajak alat berat juga menjadi perhatian kami. Regulasi mengenai pajak alat berat sudah berlaku sejak Juni 2025, termasuk Opsen pajak yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025,” jelas mantan Kepala Samsat Banggai Kepulauan tersebut.
Ia menerangkan, Opsen merupakan bagian dari regulasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait pembagian hasil pajak daerah sebagai bentuk optimalisasi pendapatan.
Menurut Amelia, keberadaan UPTD Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara diharapkan dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB dan BBNKB. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan seluruh aset kendaraan dan penggunaan air permukaan terdata secara transparan.
“Orang Bijak Taat Pajak. Kami mengajak seluruh masyarakat dan perusahaan di kawasan industri untuk bersama-sama taat pajak. Khusus pajak air permukaan, apabila belum memiliki izin, silakan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) dan Bappenda Provinsi Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Amelia berharap seluruh target pendapatan daerah dapat tercapai demi mendukung visi dan misi Gubernur Sulawesi Tengah melalui program “9 Berani”. Kehadiran UPTD Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal.
Dengan optimalisasi penagihan pajak kendaraan, air permukaan, dan alat berat, Pemerintah diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Morowali Utara secara signifikan. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Morowali Utara. ***




Komentar