SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Tahapan Pilkades di Morowali Utara, Sedang berlangsung, 54 Desa Masuki Fase Pendaftaran Calon

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

MORUT RADAR SULAWESI,Id – Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Morowali Utara terus berjalan sesuai rencana. Hingga saat ini, sebanyak 52 desa dan 2 desa Pergantian Antar Waktu (PAW) telah memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala desa.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Morowali Utara, Drs. Andi Panrenrengi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan yang berjalan saat ini berlangsung dengan baik tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan kesiapan panitia di tingkat desa dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.Menurutnya, panitia Pilkades di masing-masing desa terus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Selain itu, pemahaman terhadap regulasi juga menjadi perhatian utama. Panitia terus mempelajari dan mengikuti ketentuan dalam undang-undang desa yang mengatur pelaksanaan Pilkades, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.“Seluruh proses kami kawal agar tidak ada yang melenceng dari regulasi. Ini penting demi menjamin pelaksanaan Pilkades yang jujur dan adil,” ujar Andi Panrenrengi saat di temui wartawan Radar di ruangannya Selasa, 5 mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antara panitia desa, panitia kabupaten dan pemerintah kabupaten terus dilakukan secara intensif. Hal ini guna memastikan setiap tahapan berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.Meski demikian, pihaknya juga menyadari potensi adanya sengketa dalam proses Pilkades. Untuk itu, mekanisme penyelesaian sengketa telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Sesuai aturan, apabila terjadi aduan atau sengketa, maka akan diproses dalam jangka waktu 30 hari setelah hari pemungutan suara (voting day),” jelasnya.

Dengan kesiapan yang matang serta kerja sama semua pihak, pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades di Morowali Utara dapat berjalan lancar hingga proses pelantikan kepala desa terpilih. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara optimistis pelaksanaan Pilkades serentak ini dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan amanah bagi masyarakat, terang kadis.

Kejari Morowali Utara Eksekusi Moh Asrar dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement