SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Soal Penanganan Kasus, Reskrim Polres Banggai Mengacu Pada SOP

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pihak Polres Banggai intens melakukan sosialisasi terkait mekanisme penanganan kasus yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Semuanya dilakukan sesuai mekanisme aturan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Nur Arifin, Rabu 22 April 2026.

Menurut AKP Nur Arifin, kadang kala memang ada pihak yang merasa tidak puas, mungkin karena belum mahami prosedural, itu lumrah, tapi yang jelas bahwa pihak Polres Banggai melalui Reskrim tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Selama ini kami selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum dan kasusnya tengah ditangani Reskrim.

Seperti halnya penanganan laporan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami pelapor inisial BHR yakni LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 dan LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 atas dugaan penganiayaan oleh JS.

Polres Banggai Tangkap Dua Pelaku Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Diantaranya Aparat Desa

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, di antaranya klarifikasi terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, serta terlapor.

“Mengingat adanya laporan bersifat saling lapor, kami menangani perkara ini secara professional, objektif dan tidak memihak, dengan melihat peristiwa secara utuh. Selain itu, ada pendalaman dugaan pengerusakan fasilitas parkiran,” terang AKP Arifin.

Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan para pihak, pengumpulan barang bukti termasuk keterangan saksi serta pendalaman terhadap bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami juga melakukan analisis untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasat Reskrim dalam keterangannya juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara menyeluruh.

Polres Banggai Ungkap Penimbunan 36 Jerigen Berisi Solar Subsidi di Toili Barat

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan profesionalitas. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement