SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Perintah Kapolres Morut Berbuah Hasil, Satresnarkoba Amankan 228,62 Gram Sabu

MORUT RADAR SULAWESI, Id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 228,62 gram.Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut,

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. untuk melakukan penyelidikan intensif.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video proses pengamanan tersangka beredar luas dan viral di media sosial Facebook. Dalam video tersebut terlihat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawaannya.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana bersama personel Satresnarkoba membenarkan bahwa video yang beredar merupakan dokumentasi saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.”Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan lima bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 228,62 gram,” ungkap AKP Ahmad Sadat saat memberikan keterangan di ruang Satresnarkoba, Kamis (4/6/2026).Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya kembali disisipkan kardus teh pucuk.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Jabatan Plt Kadis Pertanian dan Pangan Morut Berpindah, Krispen H. Masu, Disiplin ASN Tetap Sinergi

Dalam kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di Grup Facebook Info Morut mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, Satresnarkoba telah lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 3,42 gram dan kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada di Morowali Utara. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement