LUWUK, RADAR SULAWESI — Polresta Banggai menegaskan perang terbuka terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus selama periode 16–25 Oktober 2026, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 40,69 gram.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Banggai, Selasa, 27 Oktober 2026.
Hendri menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri agar pemberantasan narkoba dilakukan secara terbuka, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan.
“Perintahnya perang terbuka. Bukan hanya dilaksanakan dengan cara penyidikan, tapi perang terbuka,” tegasnya.
Dari 10 tersangka yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri atas delapan orang yang dikategorikan sebagai pengedar dan dua orang sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika.
Barang bukti yang disita berupa sabu dalam 34 saset dengan berat total 40,69 gram. Polisi juga mengamankan satu alat isap sabu atau bong.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa delapan tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Adapun dua tersangka pengguna akan menjalani rehabilitasi melalui BNN Ampana.
“Delapan untuk ditindaklanjuti proses penyidikan, sedangkan dua itu sebagai pengguna langsung kita lakukan rehabilitasi ke BNN Ampana,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan, setelah konferensi pers, barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari percepatan penanganan perkara sesuai arahan pimpinan.
“Tindak lanjutnya setelah kegiatan perilisan ini, insyaallah besok kami langsung ke lab untuk membawa barang bukti tersebut karena sudah diperintahkan untuk percepatan mengenai masalah penanganan proses penyidikannya,” katanya.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, sabu seberat 40,69 gram tersebut diperkirakan bernilai Rp73.242.000, dengan asumsi harga Rp1,8 juta per gram.
Polisi juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah konsumsi narkotika oleh 326 orang. Perhitungan itu menggunakan asumsi kebutuhan sabu sebanyak 0,125 gram per orang.
Dalam pemaparan tersebut, jaringan yang terungkap disebut berkaitan dengan jaringan Luwu dan Palu. Pengungkapan kasus juga mencakup wilayah Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Luwuk Utara di Kabupaten Banggai.
Hendri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Karena itu, kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta dukungan masyarakat diperlukan untuk memperkuat penindakan dan pencegahan.
Ia juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba mendapat dukungan Satbinmas dan Bhabinkamtibmas dalam menjalankan langkah preventif. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri agar perang melawan narkoba dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus pencegahan di tengah masyarakat.
“Kita memang diperintahkan untuk berperang melawan narkoba di manapun, dalam situasi apapun,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banggai menekan peredaran narkotika melalui penindakan terhadap jaringan yang terlibat, percepatan penanganan perkara, serta langkah pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna. ***








Komentar