SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Polres Morut Ungkap Dua Kasus, Narkoba 43,44 Gram dan Karhutla 15 Hektare

MORUT RADAR SULAWESI.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, mengungkap dua kasus berbeda, yakni tindak pidana narkotika dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., dalam konferensi pers di depan Mako Polres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tujuh kasus sepanjang Oktober 2026 melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 43,44 gram.
Kapolres menjelaskan, dari enam orang yang diamankan, tiga orang telah menjalani asesmen dan direkomendasikan mengikuti rehabilitasi rawat jalan.

Sementara itu, satu orang lainnya menjalani rehabilitasi medis. Adapun dua orang lainnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk pen gun, serta satu butir amunisi revolver kaliber .38. Kedua orang tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

Selain kasus narkotika, Polres Morowali Utara juga menetapkan seorang warga berinisial AM (52), warga Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kebakaran tersebut mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar dan menimbulkan kerugian materiil bagi sejumlah warga.Kapolres menerangkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka membersihkan kebun milik pribadinya dengan menebang pohon dan mengumpulkan ranting serta kayu kering untuk dibakar menggunakan korek api.
Meskipun telah membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter, angin kencang menyebabkan api menjalar ke bagian lahan lainnya. Tersangka kemudian kesulitan memadamkan api karena lokasi kejadian jauh dari permukiman dan tidak tersedia jaringan komunikasi seluler saat kebakaran berlangsung.

Polda Sulteng Siapkan 914 Personel untuk Pengendalian KarhutlaTinombala 2026, Siaga Hadapi Karhutla


Setelah menerima informasi kejadian, tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya korek gas berwarna kuning, alat penyemprot air, botol plastik transparan, dua batang kayu bekas terbakar, dan satu batang pohon sawit yang hangus terbakar.

Akibat kebakaran tersebut, sejumlah warga mengalami kerugian pada tanaman produktif mereka. Salah seorang warga mengalami kerusakan terhadap 27 pohon kelapa sawit dan enam pohon karet dengan taksiran kerugian Rp16,5 juta. Warga lainnya kehilangan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif dengan perkiraan kerugian Rp60 juta. Tersangka AM dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Morowali Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement