SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Jelang Pelantikan, 71 Kursi Kepsek SD dan SMP di Morut Segera Diisi Pejabat Definitif

MORUT, RADAR SULAWESI – Setelah cukup lama dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sebanyak 71 kursi kepala sekolah (kepsek) SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dalam waktu dekat akan segera diisi oleh pejabat definitif.

Proses pengangkatan saat ini tengah dirampungkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah sekolah SD dan SMP di Morut yang masih dipimpin Plt kepala sekolah terbilang cukup besar.

Kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya kepala sekolah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, tersandung pelanggaran disiplin, serta sejumlah alasan teknis lainnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Bernoulli Tanari, saat ditemui di kantornya, Jumat (6/2/2026), mengatakan, proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Perkuat Kolaborasi, Rektor Unismuh Luwuk Banggai Sambut Kunjungan Kepala BPS Sulawesi Tengah

Ia menjelaskan, seluruh data calon kepala sekolah telah diinput melalui aplikasi, kemudian diverifikasi dan dianalisis sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Proses tersebut dilakukan dengan berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Saat ini terdapat 71 kursi kepala sekolah SD dan SMP di Morut yang masih diisi Plt. Namun, selain jumlah itu, kemungkinan masih ada pergeseran beberapa kepala sekolah, sehingga totalnya bisa mencapai sekitar 80 orang yang akan dilantik sebagai kepala sekolah definitif,” ungkap Bernoulli.

Ia menambahkan, para pelaksana tugas berpeluang untuk ditetapkan secara definitif pada posisi yang saat ini dijabat. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan sebagian di antaranya dikembalikan ke posisi semula sebagai guru, tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Lebih lanjut Bernoulli menjelaskan, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, syarat menjadi kepala sekolah mengalami perubahan. Sertifikat guru penggerak yang sebelumnya menjadi syarat wajib kini tidak lagi diberlakukan.

Ketentuan tersebut digantikan dengan persyaratan kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak, serta pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Pelayanan Paspor di MPP Morut Kembali Hadir, Imigrasi Morowali Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Ia juga menguraikan, ketentuan penting terkait penugasan kepala sekolah tercantum dalam Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan periodisasi, yakni dua periode berturut-turut dengan masa jabatan masing-masing empat tahun.

Calon kepala sekolah minimal berpangkat III/c, kecuali untuk sekolah di daerah terpencil yang dapat dipimpin oleh guru berpangkat III/b dengan pertimbangan tertentu. Selain itu, kepala sekolah wajib memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” setiap tahun selama masa penugasan.

Apabila telah menyelesaikan dua periode dan belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan kembali kepala sekolah tersebut untuk periode ketiga dengan pertimbangan khusus.

Bernoulli menegaskan, tertundanya pengangkatan kepala sekolah definitif selama ini murni disebabkan oleh faktor teknis, terutama adanya penyesuaian terhadap regulasi baru.

“Dengan munculnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, banyak persyaratan yang harus disesuaikan. Verifikasi data juga harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. ***

Tebar Kepedulian di Hari Raya Iduladha 1447H H, 20 Sapi dan 4 Kambing Disembelih Polres Morowali Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement