SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar Agraria.

PALU RADAR SULAWESI, Id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Asisten I Farid Rifai dan Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande, memimpin rapat pemaparan progres penanganan konflik agraria di ruang kerja Gubernur, Rabu (18/02/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan 61 kasus agraria yang ditangani sejak April 2025 hingga Februari 2026.Dalam pemaparan terungkap, puluhan kasus tersebut merupakan “warisan” pemerintahan sebelumnya, meliputi sektor perkebunan, pertambangan hingga properti yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Seluruh kasus kini berada dalam pendampingan dan penanganan bertahap oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA).

Gubernur Anwar Hafid memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satgas PKA yang dinilai konsisten berjibaku menyelesaikan sengketa di berbagai titik krusial. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Desa Minti Makmur di Donggala, Lampasio dan Oedede di Tolitoli, hingga Kecamatan Bungku Pesisir di Morowali dan Luwuk di Banggai.

Filosofi “Rakyat di Atas Gubernur

”Dalam arahannya, Anwar mengungkapkan filosofi di balik penempatan kantor Satgas PKA yang berada di Lantai 3, tepat di atas ruang kerjanya. Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa makna.“Sengaja saya tempatkan Satgas di lantai 3, di atas ruangan Gubernur. Filosofinya jelas, urusan rakyat harus berada di atas kepala Gubernur. Artinya, kepentingan masyarakat adalah prioritas tertinggi yang mendasari setiap kebijakan kita,” tegas Anwar di hadapan jajaran kepala dinas dan biro.

Tumpukan Sampah Ganggu Aktivitas Pasar, Polres Morut Bergerak Bersama Pemda dan TNI

Suasana rapat berlangsung serius saat Satgas melaporkan adanya temuan sejumlah korporasi yang diduga melakukan okupansi lahan tanpa izin. Menanggapi laporan tersebut, Gubernur langsung menginstruksikan pemanggilan manajemen perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi di Palu.Ia secara khusus menyoroti dua perusahaan yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tetap beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). “Surati dan panggil mereka ke Palu. Kita tanya apa maunya. Kalau tidak punya legalitas tapi tetap nekat beroperasi, itu bukan investasi,” ujarnya dengan nada tegas.

Anwar menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pihak-pihak yang mengabaikan aturan dan merugikan daerah serta masyarakat. Menurutnya, secara hukum posisi pemerintah daerah sangat kuat untuk menindak pelanggaran tersebut. “Kita gas saja. Jangan kase ampun bagi yang melanggar aturan main,” tandasnya.

Proses Bertahap di Tengah Kerumitan Kasus.

Ketua Satgas PKA, Eva Bande, melaporkan bahwa dari total 61 kasus yang masuk ke Sekretariat PKA Sulteng, seluruhnya tengah diproses secara bertahap. Tahapan penanganan bervariasi, mulai dari mediasi awal, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga mediasi lanjutan yang melibatkan berbagai pihak terkait.Namun, Eva mengakui kompleksitas konflik agraria membuat penyelesaian seratus persen tidak dapat dicapai dalam waktu singkat. Ia mengibaratkan tugas Satgas seperti pekerjaan “cuci piring” sisa pesta masa lalu—pekerjaan berat dan tidak populer, namun mendesak untuk dilakukan demi membersihkan dapur pemerintahan.“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi persoalan yang lemaknya sudah mengeras bertahun-tahun. Meski berat, ini mandat yang harus kami selesaikan demi perlindungan hak-hak rakyat,” tegas Eva.

Di tengah tantangan tersebut, Satgas PKA mencatat sejumlah capaian positif, di antaranya penyelesaian sengketa transmigrasi di Desa Kancuu, Kabupaten Poso, serta keberhasilan mediasi konflik lahan antara warga Talise dan PT CPM. Keberhasilan warga Desa Lee di Morowali Utara dalam mengklaim kembali hak atas tanah juga menjadi salah satu bukti efektivitas mediasi. Meski demikian, Eva memberikan catatan kritis terhadap hambatan birokrasi di tingkat kabupaten. Ia menyoroti kasus eks-HGU PT Sapta Unggul di Desa Watatu, Donggala, yang dinilai secara teknis dapat segera diselesaikan, namun masih terkendala di tingkat pemerintah kabupaten.

Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan

Kritik serupa juga diarahkan pada penanganan konflik lahan di Kecamatan Lampasio, Tolitoli, yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti arahan teknis dari pemerintah provinsi. Rapat yang berakhir menjelang waktu Magrib itu ditutup dengan komitmen tindak lanjut konkret.

Satgas PKA dijadwalkan kembali memanggil para pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, perwakilan warga, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan seluruh aktivitas perkebunan dan pengelolaan lahan di Sulawesi Tengah berjalan sesuai aturan dan menjamin keadilan agraria bagi masyarakat.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement