LUWUK, RADAR SULAWESI – Warga Tanjungsari menggelar konferensi pers terkait penolakan terhadap rencana eksekusi lahan jilid 3, Senin 2 Mei 2026. Tahun 2017 dan 2018, mereka kehilangan tempat tinggal akibat digusur secara paksa.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pemukiman warga Tanjungsari, perwakilan warga menyatakan bahwa lahan yang telah mereka tempati bertahun-tahun menjadi tempat berkembangnya keluarga mereka, namun kini kembali diancam dengan tindakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351.
“Kami seakan diusir dari tanah sendiri. Senyuman kecil keluarga kami hilang porak-poranda digilas mesin eksavator. Putusan MA yang katanya menjadi mahkota pengadilan ternyata tetap dijalankan dengan cara yang cacat hukum, karena menyisir lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun tidak masuk dalam objek perkara,” ucap perwakilan warga.
Warga mengaku pada saat penggusuran sebelumnya, mereka harus berhadapan dengan ratusan aparat keamanan, bahkan terjadi bentrokan yang membuat air mata dan darah menjadi saksi perjuangan mereka. Saat ini, mereka yang bertahan telah membangun kembali rumah di atas puing reruntuhan untuk mencari tempat berteduh.
Mereka mengharapkan dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam bentuk bantuan sosial bagi korban penggusuran. Selain itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah juga telah memberikan atensi dengan membentuk tim percepatan penanggulangan dampak penggusuran sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 800/813/Bag.Tapem.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dalam Surat Nomor 1460/MP.01.01/IX/2025 menyatakan bahwa SHM warga Tanjungsari masih sah hingga saat ini, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Persoalan awal hanya mengenai dua bidang tanah seluas sekitar 700 meter persegi yang disengketakan oleh pihak Ahli Waris Albakar. Eksekusi hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara,” tegas perwakilan warga.
Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Luwuk agar tidak tergesa-gesa menerjemahkan putusan hukum, dengan menekankan bahwa hukum harus menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. ***











Komentar