SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Pagimana, Polres Banggai Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Pelaku pencabulan anak 4 tahun di Pagimana ditetapkan sebagai tersangka

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai resmi menahan seorang pria berinisial BP alias Muyu (46), Senin (27/4/2026). Warga asal Desa Boitan, Luwuk Timur itu ditahan, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, menyebut kasus tersebut ditangani secara serius karena melibatkan korban anak.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, saat korban sedang bermain di indekos tersangka yang berada diwilayah Kecamatan Pagimana.

Aksi tersebut terjadi sewaktu korban bermain dengan teman-temannya. Saat korban sedang sendiri, hal tersebut memunculkan niat tersangka untuk melakukan pencabulan.

Wacana Penutupan Berbagai Prodi di PT, Begini Respon Rektor Unismuh Luwuk

Saat ini, Unit PPA Polres Banggai masih melakukan penyidikan lebih lanjut, guna menuntaskan perkara serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement