MORUT RADAR SULAWESI, Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Morowali Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan itu, Sekda Musda Guntur mewakili Bupati Morowali Utara yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa produk hukum daerah pada hakikatnya bukan hanya seperangkat norma yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga merupakan cerminan harapan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap peraturan daerah yang dibentuk harus mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan publik.
Sekda juga menegaskan bahwa forum paripurna tersebut bukan sekadar tahapan formal pembentukan peraturan daerah, melainkan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang berlandaskan hukum yang kuat, aspiratif, dan sesuai dengan dinamika masyarakat Morowali Utara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah ranperda yang telah melalui proses pembahasan bersama DPRD. Di antaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara juga menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah menyatakan akan menjadikan berbagai masukan dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Musda Guntur menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kesamaan perspektif dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan berakhirnya rapat paripurna tersebut, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan DPRD Morowali Utara. Penandatanganan disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Morowali Utara sebagai tanda resmi disetujuinya ranperda yang telah dibahas bersama.









Komentar