SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Kejari Morowali Utara Eksekusi Moh Asrar dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

MORUT RADAR SULAWESI, Id – Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen melaksanakan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2021, Kamis (14/5/2026).

Pelaksanaan penangkapan dilakukan di rumah terpidana Moh Asrar Abd. Samad SE yang berlokasi di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 Wita.Proses eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat SH bersama tim dari Kejari Morowali Utara yang terdiri dari unsur tindak pidana khusus dan intelijen.

Tim yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya Sa’ban Hutagaol SH selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara SH sebagai Kasubsi I Intelijen, Ivan Yosa SH MKn selaku Kasubsi Penyidikan, Ilham Yasyfilga sebagai Jaksa Fungsional, serta sejumlah staf bidang tindak pidana khusus lainnya.

Penangkapan dan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tanggal 28 Januari 2026. Dalam amar putusan tersebut, Moh Asrar Abd. Samad SE dijatuhi pidana badan selama 2 tahun 4 bulan.Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp.25 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.

UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Gencar Tagih Pajak Kendaraan dan Air Permukaan Demi Tingkatkan PAD

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas bagian umum dan perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara turut mendapat dukungan pengamanan dari aparat gabungan.

Personel yang dilibatkan berasal dari Kodim 1311 Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara satu regu, serta dua personel dari Subdenpom Bungku.Kejaksaan Negeri Morowali Utara menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penangkapan dan eksekusi berjalan tertib, aman dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya perkara tindak pidana korupsi, guna mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Polres Banggai Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis Perkuat Kemitraan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement