LUWUK, RADAR SULAWESI – Unit Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kompleks Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk. Hasil penyelidikan mengejutkan karena pelaku ternyata masih memiliki hubungan darah dengan korban.
Kasus ini bermula saat korban bernama Joni Arsad (77) melaporkan hilangnya kendaraan miliknya berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan plat DN 2734 RJ. Motor tersebut dilaporkan raib dari garasi belakang rumah pada 7 April 2026 lalu.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik memfokuskan penyelidikan kepada seorang pria berinisial SA (28).
Ternyata, SA merupakan cucu kandung dari korban dan tinggal satu atap di rumah yang sama. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (29/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga dengan korban,” tegas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
Hasil interogasi mengungkap bahwa motor curian tersebut sudah dijual oleh pelaku ke daerah Banggai Laut (Balut) dengan harga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Saat ini, SA sudah diamankan di Markas Polres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait motif kejahatan ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman agar kasus ini bisa terungkap sepenuhnya. “Motif pelaku masih kami dalami,” pungkas AKP Arifin. ***




Komentar