MORUT RADAR SULAWESI, Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan empat orang pelaku serta menyita total 56 paket yang diduga narkotika jenis sabu.Penangkapan terbaru dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 41 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 8,10 gram.”Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O. Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip dengan berat 8,10 gram,” ujar AKP Ahmad Sadat.
Ia menambahkan, sebelumnya pada pekan lalu Satresnarkoba juga berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, S (32), warga Kecamatan Mori Utara, serta R alias I (30) yang juga merupakan warga Kecamatan Mori Utara. Dari tersangka V alias B, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat 31,25 gram. Sementara dari tersangka S diamankan 1 paket sabu seberat 6,85 gram, dan dari tersangka R alias I disita 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram. Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Morowali Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.”Benar, hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan menyita 41 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.









Komentar