SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Warga Soroti Pengalihan Lokasi MTQ XXIII dari Kalumbatan ke Kanali, Pemerintah Kecamatan Dinilai Bertindak Sepihak


BANGKEP, RADAR SULAWESI – Pengalihan lokasi atau tempat pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXIII Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2026 jadi sorotan.

Betapa tidak, pelaksanaan MTQ yang sebelumnya telah ditetapkan dan dipusatkan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan sebagaimana instruksi tertulis dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Muh. Aris Susanto, kini mendadak dialihkan ke Desa Kanali, Kecamatan Totikum Selatan.

Pemindahan lokasi kegiatan MTQ itu pun menarik perhatian serius, bahkan mendapat sorotan atau kritikan dari kalangan masyarakat.

Mereka (masyarakat) mempertanyakan alasan mendasar atas pemindahan lokasi pelaksanaan MTQ tersebut. “Kami meminta penjelasan kenapa tiba-tiba dipindahkan ke Desa Kanal?,” kata Ewin M. Kalla, salah seorang warga Desa Kalumbatan kepada media ini, Selasa (4/5/2026).

Menurut Ewin, pemindahan itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hierarki administrasi mulai tercium dalam persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXIII Tingkat Kabupaten Bangkep.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

“Kami menilai bahwa pemindahan lokasi pelaksanaan MTQ ke-XXIII Tingkat Kabupaten Bangkep, telah mengabaikan instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Sekda Bangkep,” ungkap Ewin.

Padahal, lanjut Ewin, sebagaimana surat nomor 400/414/Bag. Kesra tertanggal 13 Januari 2026, mengenai pelaksanaan MTQ tersebut sudah sangat jelas. Dalam surat itu secara tegas memerintahkan Camat Totikum Selatan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 / 690 / TAHUN 2025, yang menetapkan Desa Kalumbatan sebagai tuan rumah sah (pusat pelaksanaan MTQ ke-XXIII).

Erwin yang merupakan Sekretaris DPD NasDem Bangkep itu menilai, bahwa pemindahan lokasi kegiatan MTQ itu diinisiasi atau dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kecamatan.

“Kecamatan (pemerintah kecamatan) jangan mennciptakan aturan atau kebijakan secara sepihak,” ujar Erwin.

Erwin yang juga adalah tokoh masyarakat Desa Kalumbatan itu kembali menegaskan sekaitan dengan surat dari Sekda Bangkep.  Perihalnya kan sangat jelas, yaitu penyampaian Keputusan Bupati Nomor 690 Tahun 2025 untuk dilaksanakan sebagai dasar perencanaan dan koordinasi. “Di sana, (dalam surat Sekda), tertulis Camat Totikum Selatan di Kalumbatan. Jadi, alasan apa yang digunakan pemerintah kecamatan untuk kemudian mengalihkan ke Desa Kanali? Ini jelas-jelas tindakan yang melangkahi kewenangan dan kesannya mengabaikan instruksi pimpinan daerah,” tutur Erwin.

Ledakan di Biak, Angka Korban Masih Diverifikasi, 5 Hingga 10 Orang Tewas, Diduga Sisa Bom Perang Dunia II

Jika preseden seperti ini dibiarkan, sambung Erwin, maka kewibawaan produk hukum daerah akan runtuh, sebab bisa diubah secara sepihak di tingkat bawah tanpa prosedur revisi yang sah.
“Tentunya akan menjadi ancaman cacat prosedur dan temuan audit,” terangnya.

Kemudian, kata dia, dari sisi hukum administrasi negara, setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran daerah (APBD) harus sinkron antara lokasi fisik dengan nomenklatur dalam surat keputusan. “Pengalihan lokasi kegiatan tanpa perubahan SK induk berisiko tinggi menyebabkan kegiatan tersebut dianggap cacat prosedur,” ucapnya.

“Jangan bermain-main dengan laporan keuangan. Jika anggaran dicairkan untuk kegiatan di desa yang tidak sesuai SK Bupati, maka itu akan menjadi temuan audit bagi BPK. Kami meminta Bagian Kesra Setda Bangkep segera turun tangan menertibkan isu ini agar persiapan MTQ tidak terganggu oleh kepentingan-kepentingan yang tidak berdasar hukum,” tambahnya.

Olehnya, Ia mewakili masyarakat mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kecamatan Totikum Selatan terkait alasan pemindahan lokasi pelaksanaan MTQ tersebut. “Konsistensi pemerintah dalam menjaga aturan diharapkan menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan MTQ XXIII demi marwah syiar keagamaan di Kabupaten Banggai Kepulauan,” pungkasnya. (*)

Jelang 2 tahun Peluncuran, Nilai Investasi dari Golden Visa Indonesia Tembus Rp 52,1 Triliun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement