BANGKEP, RADAR SULAWESI – Sri Yeni segera menggantikan Rusdin Sinaling jabat Wakil Ketua (Waket) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep).
Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/126/PD.Pem.Otda-GST/2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2024-2029.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tertanggal 27 April 2026 itu memutuskan dan menetapkan beberapa poin penting, antara lain : Pertama, meresmikan pemberhentian Rusdin Sinaling dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2024-2029.
Kedua, meresmikan pengangkatan Sri Yeni sebagai Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan periode 2024-2029, sejak pengucapan sumpah dan janji. Dan yang terakhir adalah keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)











Komentar