SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

RDP Lanjutan Bahas Polusi Debu, Perusahaan Tambang Jadi Sorotan.

MORUT RADAR SULAWESI, id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pencemaran udara dan debu akibat aktivitas pertambangan, Senin (23/2/2026), di Ruang Rapat DPRD Morowali Utara. RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 20 Februari 2026, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat di sejumlah kecamatan terdampak.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD lintas komisi. Turut hadir unsur Polres Morowali Utara, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, serta perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Morowali Utara yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi petani terdampak debu tambang.

Dalam forum tersebut, para legislator menyoroti dampak serius pencemaran udara dan debu yang dirasakan masyarakat di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat hingga Soyo Jaya. Debu dari aktivitas hauling dan operasional tambang disebut mengganggu kesehatan warga, merusak tanaman pertanian, serta mencemari sumber air bersih.

Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang hadir antara lain Wakil Ketua I Hj. Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua II H. Ambo Mai, Ketua Komisi I Ince Moch Arief Ibrahim, Ketua Komisi III Helen SE, serta anggota DPRD lainnya dari Komisi I, II, dan III. Kehadiran lintas komisi menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menangani persoalan lingkungan yang dinilai mendesak.

Pulang Haji, Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya dan Langsung Ditahan Kejagung

Unsur pemerintah daerah, hadir Asisten I Setda Morowali Utara Krispen Masu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Massangka, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Ari Paskal Pokonda, Inspektur Inspektorat Daerah Romel Tungka, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Ederson Engka, sekertaris Dinas PUPR Alamsyah, para camat serta perwakilan sejumlah perusahaan tambang.

RDP juga dihadiri sejumlah perusahaan tambang dan kontraktor yang beroperasi di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat dan Soyo Jaya tersebut, di antaranya PT Mulia Pacific Resources, PT Gunbuster Nickel Industri, PT Stardust Estate Investment, PT Nadesico Nickel Industry, PT Bumanik, PT Keinz Ventura, PT Sumber Permata Selaras, hingga beberapa CV dan perusahaan lainnya yang tercatat memiliki aktivitas hauling dan produksi di wilayah tersebut.Dalam kesimpulan rapat, DPRD menegaskan seluruh perusahaan wajib menangani pencemaran udara, debu, air, dan dampak lingkungan lainnya secara serius dan terukur.

Perusahaan diwajibkan melakukan penyiraman rutin pada jalan hauling dan jalan umum, membersihkan ban kendaraan sebelum keluar area tambang, serta menutup muatan agar tidak menimbulkan debu di sepanjang jalur distribusi. Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial bagi warga terdampak, serta mengganti rugi lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Pihak DPRD juga menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap izin usaha pertambangan.Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama aparat penegak hukum dan SPI merekomendasikan pembentukan Satgas Lingkungan untuk melakukan pengawasan terpadu di lapangan.

Hasil RDP ini juga akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Inspektur Tambang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta Satgas PKH guna memastikan adanya tindak lanjut konkret dan pengawasan berkelanjutan.

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM

DPRD Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan hingga ada perbaikan nyata di lapangan. Lembaga legislatif itu berharap seluruh perusahaan menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap aturan, demi melindungi kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di Morowali Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement