SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Polres Bangkep Sidak Titik Perbelanjaan di Balut, Pastikan Harga Sembako Sesuai HET

BALUT, RADARSULAWESI.ID – Guna menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pengendalian harga pangan, Unit Reskrim Polsek Banggai yang merupakan jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan harga komoditi bahan pokok di wilayah Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Senin (06/04/2026).

Kegiatan itu difokuskan untuk memantau stabilitas harga sembako sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama beras dan bahan pangan penting lainnya. Hal itu dilakukan guna mencegah spekulasi harga di tingkat pedagang.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, SH., MH menjelaskan, bahwa dirinya bersama jajarannya turun langsung bersama Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Balut, yang diketahui bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah Hukum Polres Bangkep.

Untuk memastikan ketersediaan pasokan, kata Kasat Reskrim, pihaknya bersama tim menyasar sejumlah titik perbelanjaan strategis, termasuk Toko Desra di Kelurahan Tanobonunungan dan pasar tradisional di Kelurahan Lompio.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, menurut Kasat Reskrim, harga beras premium tercatat berada di angka Rp15.500 per kilogram. Sementara itu, harga kebutuhan pokok lainnya di pasar tradisional terpantau relatif stabil, dengan rincian bawang merah dan bawang putih di harga Rp40.000/kg, cabai rawit Rp50.000/kg, serta ayam potong Rp65.000/ekor. Petugas mencatat bahwa stok beras di wilayah tersebut mayoritas didatangkan dari Makassar, Kendari, dan Luwuk.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

“Kami memahami adanya biaya tambahan seperti biaya transportasi laut dan jasa buruh yang memengaruhi harga jual di tingkat pengecer. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat agar harga tidak melambung melampaui batas kewajaran atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” tegas AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.

Selain pengecekan harga, tim gabungan juga memberikan imbauan edukatif kepada para pedagang. Mereka diminta untuk segera melengkapi administrasi usaha, seperti Izin Usaha Perdagangan dan Izin Pengemasan Beras, agar aktivitas niaga yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan bagi konsumen.

Melalui langkah preventif ini, Polres Bangkep berkomitmen mendukung Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2026 dalam menjaga daya beli masyarakat. AKP Nanang memastikan bahwa pendataan akan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada pimpinan guna merumuskan langkah strategis jika terjadi gejolak harga yang signifikan di wilayah hukum
Polres Bangkep. (*/Ury)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement