SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Pererat Silaturahmi, Kakanim Ferdinan Bidjang Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Kakanim Ferdinan Bidjang silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis 29 Januari 2026. [Foto: Imigrasi Kotamobagu]

KOTAMOBAGU, RADAR SULAWESI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis 29 Januari 2026.

Kunjungan ini sebagai upaya nyata memperkuat hubungan kelembagaan dan koordinasi antarinstansi penegak hukum di Kotamobagu.

Kunjungan ini tidak hanya sekadar pertukaran salam, melainkan menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan langkah dalam menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keimigrasian.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajari Kotamobagu. Turut mendampingi Kakanim, Rifky Alisandrix, Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Judi Susilo, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Dalam suasana yang tertib dan kondusif, kedua pihak membahas mekanisme koordinasi yang efektif, mulai dari tahap pendeteksian kasus keimigrasian, penyelidikan, hingga penuntutan di pengadilan.

Mau ke Indonesia? Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Bahasan juga terfokus pada peningkatan kerja sama lintas sektor, seperti pertukaran informasi terkait orang asing yang melanggar peraturan imigrasi, penanganan kasus perdagangan manusia, serta pemantauan aktivitas orang asing yang tinggal di wilayah Kotamobagu.

Kepala Imigrasi Kotamobagu menekankan pentingnya kerja sama erat dengan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dan pelayanan publik yang optimal. Kerja sama tersebut dipercaya dapat mempercepat proses penanganan kasus dan menghindari celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

Dengan komitmen bersama ini, diharapkan pelayanan publik di bidang imigrasi menjadi lebih baik, ketertiban hukum terjaga, dan masyarakat Kotamobagu mendapatkan perlindungan yang optimal dari berbagai masalah yang berkaitan dengan pergerakan orang asing. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement