SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Warga Desak PT TPM Tegaskan Status Epy Berry

MORUT, RADAR SULAWESI – Pemerintah Kecamatan Petasia Timur bersama masyarakat Desa Keuno, Bimor Jaya Dan Mohoni, menggelar rapat dan pertemuan untuk membahas tindak lanjut berita acara keputusan rapat tanggal 27 Januari 2026.

Rapat tersebut dipimipin langsung Plt Camat Desran Waka. Pertemuan ini merupakan bagian dari evaluasi petisi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Morowali Utara pada 24 Juli 2025 dan RDP lanjutan pada 8 September 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Petasia Timur, Jumat (30/01/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkompicam, kepala desa lingkar tambang, lembaga adat, perwakilan perusahaan PT TPM dan PT Gemba, pengurus KKMTT, serta sejumlah tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan memperjelas sejauh mana perusahaan menindaklanjuti hasil RDP DPRD Morut yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Dalam pertemuan itu, peserta rapat menegaskan perlunya klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait petisi 24 Juli 2025 dan hasil RDP DPRD Morut tanggal 8 September 2025, apakah seluruh poin telah dipenuhi atau belum.

Masyarakat menilai kontrol sosial harus terus dilakukan mengingat masih adanya anggapan bahwa perusahaan belum sepenuhnya taat janji dan kurang menunjukkan komitmen.

Pulang Haji, Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya dan Langsung Ditahan Kejagung

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penegakan hukum serta sanksi adat apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.

Salah satu isu yang kembali dibahas adalah informasi terkait Epy Berry yang disebut-sebut bekerja kembali di PT TPM, yang sebelumnya menjadi poin penting dalam petisi masyarakat.

Poin mendesak dalam petisi 24 Juli 2025 menuntut agar PT TPM dan perusahaan lain tempat Epy Berry bekerja membuat pernyataan resmi bahwa EB Cs benar-benar telah dikeluarkan atau dipecat dari perusahaan.

Hal ini dipandang penting untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat lingkar tambang.Dari hasil rapat tindak lanjut tersebut, disepakati bahwa isu Epy Berry yang dipekerjakan kembali di perusahaan dinyatakan tidak benar.

Namun demikian, apabila di kemudian hari terbukti Epy Berry masih dipekerjakan, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas operasionalnya.

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM

Pihak perusahaan juga wajib membuat pernyataan tertulis bahwa EB Cs dipastikan tidak dipekerjakan kembali.

Rapat juga menyepakati bahwa sesuai hasil RDP, perusahaan diminta segera menindaklanjuti tanggung jawab sosial terhadap korban akibat pengeroyokan paling lambat 10 Februari 2026.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mematuhi SOP dalam perekrutan tenaga kerja melalui kepala desa, dengan pertimbangan pemerintah desa lebih mengetahui sikap dan karakter masyarakat lingkar tambang.

Kesepakatan lainnya mencakup kewajiban perusahaan mendahulukan masyarakat pengguna jalan pada jalur hauling, melakukan penimbunan jalan poros Mohoni dan jalur Bimor Jaya yang kerap tergenang banjir dan longsor, serta membentuk humas desa di setiap desa lingkar tambang agar informasi ke publik terkontrol dan satu pintu.

Dalam pertemuan tersebut sekertaris KKMTT Morowali Utara, Ebet Kristo, menekankan kepada pihak perusahaan, soal kesanggupan untuk memberikan jaminan terhadap korban karena setahunya bahwa perusahaan itu hanya mengunjungi korban saat di rumah sakit tetapi tindak lanjut daripada itu untuk memberikan jaminan hidup korban belum ada sampai sekarang.

LBH-Rakyat Pertanyakan Transparansi WOM Finance, OJK Diminta Periksa Secara Objektif

Selain itu, juga ada berapa poin penting yang pendekatan terakhir bahwa pimpinan perusahaan yang hadir dalam rapat harus bertanggung jawab penuh segala sesuatunya yang akan terjadi kemudian dan apa yang sudah kita sampaikan hari ini, jangan lagi berubah, sebab setiap kali pertemuan yang mewakili perusahaan dalam rapat selalu orang baru alias berubah rubah, cetusnya.

Ebet juga menanyakan apakah betul Bapak bapak bertanggung jawab terhadap dampak dan akibat yang terjadi ketika ada hal-hal yang kita tidak inginkan terjadi dan termasuk segala sesuatunya dalam keputusan kebijakan yang sudah diputuskan apakah bertanggung jawab, tekannya.

“Kami menunggu pertanggung jawaban perusahaan, terkait kesanggupan untuk melaksanakan semua kesepakatan baik dalam RDP di DPRD untuk menyampaikan ke tokoh kemasyarakat apa saja yang sudah di flowup dari kesepakatan itu. Dan perusahaan membuat pernyataan juga bahwa akan melaksanakan apa menjadi tuntutan kemudian,” terang sekertaris KKMTT dua kabupaten itu.

Manajemen PT Gemba dan PT TPM yang bertanda tangan dalam berita acara rapat menyatakan bertanggung jawab penuh dan menerima seluruh hasil keputusan rapat tersebut.

Rapat ini turut dihadiri Pjs Kepala Desa Bimor Jaya Jul Alberkat, Kepala Desa Mohoni Baronius Batte, Kepala Desa Keuno Bartonius Marawo, Ketua BPD Bimor Jaya Merry Imalinda, Ketua BPD Desa Keuno Y. Rampeau, Ketua BPD Desa Peboa Erton Ng, Kasi Pembangunan Desa Peboa Aldrian, Wakil Ketua BPD Desa Mohoni Moh Arsad, Ketua KKMTT Kabupaten Morowali/Morowali Utara Abas Matoori, serta perwakilan perusahaan Aris Pandin (PT Gemba) dan R. Ruliansyah (PT TPM). ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement