MORUT RADAR SULAWESI, Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejari Morowali Utara, Kamis (12/3/2026). Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
Tersangka yang dimaksud adalah FGKT yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara tahun 2023.
Penetapan FGKT sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Kejari Morowali Utara menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan pertimbangan penyidik yang mengacu pada syarat subjektif, terhadap tersangka FGKT diterapkan penahanan kota. Kasus tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Morowali Utara tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp1.525.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dibagi ke dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Morowali Utara, antara lain di Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, Desa Peonea Dusun Tole, Lorong Pelita Mata Air Bahontula, Desa Giri Mulya, Desa Ensa Dusun Koromonto, Desa Malino Jaya, Desa Tontowea, Desa Maralee, Lorong Kejaksaan, Desa Gililana, hingga Desa Tiu.
Proses pengadaan dan pemasangan lampu solar cell tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada dua penyedia, yakni CV. EJ dan CV. CM.
Dalam prosesnya, FGKT diduga menerima sejumlah uang dari penyedia, yang kemudian pada Januari 2024 digunakan untuk membeli lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan PJUTS All In One 80 watt sebanyak 8 unit dari PT TSN di Kota Tangerang.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu ataupun pemberian kesempatan pekerjaan. Meski demikian, pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, hingga saat ini masih terdapat pembayaran pembelian unit lampu solar cell kepada PT TSN yang belum diselesaikan oleh tersangka FGKT dengan nilai sebesar Rp261.547.000.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-03/H.VI/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.016.224.870.
Atas perbuatannya, tersangka FGKT disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.











Komentar