SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

DPRD Sulteng Rekomendasikan Pembatalan 23 Izin Usaha Tambang Batu Gamping di Bangkep


PALU, RADAR SULAWESI – Komisi 3 DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

“Kami merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, beberapa waktu lalu.

Saat ini tercatat 23 IUP yang telah diterbitkan di wilayah Banggai Kepulauan, terdiri atas lima IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap eksplorasi.

Komisi III menilai, keberadaan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst, termasuk hutan, danau, gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Selain itu, kata dia, aktivitas pertambangan batu gamping juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air alami serta menyimpan keanekaragaman hayati tinggi yang wajib dilestarikan.

Perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang telah dilengkapi peta dan titik koordinat kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil pembahasan di Komisi 3 DPRD Sulteng, telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD Sulteng juga meminta pemerintah provinsi memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan.

Langkah tersebut penting guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat.

Ledakan di Biak, Angka Korban Masih Diverifikasi, 5 Hingga 10 Orang Tewas, Diduga Sisa Bom Perang Dunia II

Sebelumnya, penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan terus bergulir. Penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah pariwisata, adat dan situs budaya. (*/Ury)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement