JAKARTA, RADAR SULAWESI — Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 resmi ditutup pada 23 September 2026. Rakor tersebut menghasilkan sejumlah rumusan strategis yang menjadi tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Penutupan rakor menandai dimulainya tahapan pelaksanaan berbagai rencana perbaikan yang telah dirumuskan. Hasil evaluasi tidak hanya menjadi bahan pembahasan, tetapi diarahkan untuk diterjemahkan ke dalam langkah konkret guna memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di bidang Keimigrasian, rakor menghasilkan 33 Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) dan dua surat edaran. Dokumen tersebut mencakup sejumlah layanan, antara lain layanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.
Sementara di bidang Pemasyarakatan, dirumuskan tiga dokumen tindak lanjut yang diarahkan untuk memperkuat standar waktu pelayanan serta tata kelola Penelitian Kemasyarakatan.
Berbagai rumusan tersebut menjadi pijakan bagi jajaran Kemenimipas dalam menjalankan tugas secara lebih terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tata kelola juga dibarengi dengan upaya meningkatkan integritas di setiap satuan kerja. Jajaran Kemenimipas didorong untuk mampu mengenali serta mengendalikan berbagai risiko sejak dini, terutama yang berkaitan dengan pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik lain yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Dalam rangkaian penutupan rakor, turut diberikan penghargaan kepada Wiko Nurdian, ASN Kemenimipas dari Nusa Tenggara Timur. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi yang lahir dari kepedulian terhadap persoalan di lingkungan kerja.
Dengan berakhirnya Rakor Kemenimipas Tahun 2026, seluruh jajaran diharapkan tidak berhenti pada hasil evaluasi dan rumusan yang telah disepakati. Setiap satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil rakor melalui rencana kerja yang jelas dan terukur.
Semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui rakor ini, evaluasi diarahkan menjadi aksi, sementara aksi diharapkan menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. ***











Komentar