MORUT RADAR SULAWESI, Id – Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS, mengundang pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Morut untuk melakukan klarifikasi terkait keluhan salah satu tokoh masyarakat Morut, Yusri Ibrahim, mengenai prosedur pengurusan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Morut, Kamis (05/03/2026).
Dalam pertemuan itu, Bupati Delis didampingi Sekretaris Daerah Morut, Ir Musda Guntur, MM, serta Inspektur Inspektorat Morut, Romel Tungka, SPt. Mereka mendengarkan langsung penjelasan dari pihak Dinas PUPR Morut terkait proses pengurusan PBG yang sempat menjadi sorotan di tengah masyarakat. Pihak Dinas PUPR Morut diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR, Alamsyah, ST, MT, bersama Kepala Bidang Cipta Karya, Fahrudin Lalu, ST, serta sejumlah petugas teknis lapangan yang terlibat dalam proses verifikasi dokumen dan pengecekan bangunan.
Dalam penjelasannya, Kabid Cipta Karya Fahrudin Lalu menyampaikan bahwa tim teknis telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.Fahrudin menjelaskan, hingga saat ini penerbitan PBG belum dapat dilakukan karena berdasarkan hasil verifikasi dokumen serta pengecekan di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi bangunan, gambar bangunan, serta perhitungan struktur bangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kegagalan struktur bangunan yang bahkan dapat berujung pada keruntuhan bangunan apabila tidak diperbaiki sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.“Dinas PUPR Morut memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi kegagalan struktur. Bahkan jika sampai menimbulkan korban jiwa, maka dinas yang memberikan izin juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Fahrudin dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon, dalam hal ini Yusri Ibrahim, merupakan biaya penyusunan dokumen yang disepakati bersama dengan pihak ketiga atau konsultan. Dinas PUPR Morut, kata dia, tidak menerima sepeser pun dari biaya tersebut. Selain itu, tim PBG juga menyampaikan bahwa kehati-hatian dalam proses verifikasi sangat diperlukan, mengingat sebagian bangunan yang diajukan izinnya tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga dimanfaatkan sebagai usaha penginapan.
Di akhir pertemuan, Fahrudin Lalu mewakili Dinas PUPR Morut bersama tim PBG menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pelayanan masih terdapat kekurangan. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjadi motivasi bagi Dinas PUPR Morut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Morowali Utara, Kominfo.











Komentar