SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Mangkir Berulang, Kejati Sulteng Tangkap dan Tahan Mantan Pj Bupati Morowali.

PALU RADAR SULAWESI, Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mess pemerintah daerah. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 9 miliar.Penahanan terhadap tersangka RI disampaikan dalam jumpa pers bersama sejumlah media yang digelar di Command Center Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahudin, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH, MH, serta Asisten Intelijen Kejati Sulteng.

Aspidsus menjelaskan, tersangka RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali sebelumnya berada di Jakarta dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejati Sulteng. Oleh karena itu, tim penyidik khusus diberangkatkan langsung ke Jakarta pada Jumat subuh (30/1/2026) untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di lantai dua ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta selama kurang lebih tiga jam. Menurut Aspidsus, proses pemeriksaan berlangsung aman dan lancar, serta dihadiri langsung oleh tim penyidik Kejati Sulteng.Setelah pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka RI perlu dilakukan penahanan.

Awalnya, tersangka sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diboyong ke Palu dengan pengawalan ketat melalui jalur udara.Tersangka RI tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA.

Pulang Haji, Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya dan Langsung Ditahan Kejagung

Setibanya di Palu, tersangka langsung digiring ke Rutan Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.Aspidsus Kejati Sulteng mengungkapkan, tersangka RI tercatat telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, mulai dari menghadiri pesta keluarga hingga alasan sakit. Pada panggilan ketiga, tim penyidik bahkan harus mendatangi Rumah Sakit Tentara di Bintaro, Jakarta, secara diam-diam untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Dari hasil koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bintaro serta pemeriksaan rekam medis, diketahui bahwa tersangka RI menjalani pemeriksaan jantung. Berdasarkan keterangan dokter spesialis jantung, tersangka dinyatakan dapat menjalani pemeriksaan dan hanya diperkenankan rawat jalan.“Hasil pemeriksaan beberapa dokter spesialis jantung menyatakan bahwa tersangka masih dalam kondisi sehat dan memungkinkan untuk ditahan, khususnya dari aspek fungsi jantung,” ungkap

Aspidsus Kejati Sulteng.Meski tersangka RI telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar, Kejati Sulteng menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Penegasan itu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement