MORUT RADAR SULAWESI, Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku serta menyita sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 33,66 gram. Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial M alias I, 44 tahun, warga Kota Palu. Pelaku ditangkap di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler. “Pada hari Selasa tanggal 8 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I,” ungkapnya, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, seminggu sebelumnya polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang terdiri dari Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Keenam pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Menurut Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan rangkaian penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara. “Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.









Komentar