SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Pulang Haji, Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya dan Langsung Ditahan Kejagung

Dadan Hindayana

JAKARTA, RADAR SULAWESI – Hanya selang sehari setelah resmi dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (58) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu sore 3 Juni 2026. Langkah hukum itu diambil tak lama setelah ia tiba di tanah air usai menunaikan ibadah haji yang ditunggu selama 12 tahun.

Bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Dadan dibawa keluar Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, tangan terborgol, dan langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk penahanan selama 20 hari ke depan . Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran triliunan rupiah .

Rangkaian peristiwa hanya 3 hari

Rangkaian peristiwa mengejutkan publik. Dadan baru pulang ke Indonesia Senin malam (1/6), tiba di gelombang pertama kepulangan jemaah haji, usai berangkat 20 Mei lalu bersama istri melalui jalur reguler—pendaftarannya sejak 2014. “Kita menunggu 12 tahun, akhirnya dipanggil tahun ini,” ujarnya di Jeddah saat akan berangkat pulang.

Sesampainya di Jakarta, Selasa (2/6) sore, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pergantian pimpinan BGN: Dadan, Lodewyk, dan Sony diberhentikan, diganti Nanik S Deyang, Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI Trenggono, berdasarkan evaluasi kinerja selama 18 bulan.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Pagi Rabu, penyidik Kejagung menggeledah kantor pusat BGN di Kebon Sirih, menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran, lalu memanggil dan memeriksa ketiga mantan pimpinan sejak dini hari . “Ada bukti kuat praktik jual-beli hak pengelolaan titik layanan dan penyimpangan pengadaan yang merugikan negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers.

Dadan yang sebelumnya menyatakan pencopotan adalah hak prerogatif Presiden, kini berstatus tersangka pasal korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup . Ia diam saat digiring dan menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Reaksi pemerintah & langkah selanjutnya

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman membenarkan bahwa evaluasi kinerja dan temuan dugaan pelanggaran menjadi dasar pergantian dan tindakan hukum, pemerintah mendukung penuh proses hukum dan menjamin program MBG tetap berjalan lancar dan diawasi ketat.

Penyidikan masih berlanjut; Kejagung akan memeriksa saksi lain, menguji bukti, dan memeriksa aliran dana serta pihak yang terafiliasi. Sementara itu, BGN di bawah pimpinan baru memperketat SOP, audit, dan transparansi agar manfaat program tepat sasaran sesuai tujuan awal. ***

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement