SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

LBH-R Adukan WOM Finance ke OJK, Diduga Tarik dan Lelang Kendaraan Tanpa Pemberitahuan

PALU RADAR SULAWESI, Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi mengadukan pihak WOM Finance atas dugaan penarikan hingga lelang kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi.Pengaduan tersebut diajukan Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida.

Surat pengaduan telah disampaikan kepada Bagian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK untuk ditindaklanjuti. Dalam laporannya, LBH-R meminta OJK memeriksa dugaan intimidasi terhadap nasabah, prosedur penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga proses lelang kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada 30 November 2025 saat Siti Nurzahra berada di kawasan Untad 1, Kota Palu.

Saat itu, ia mengaku didatangi tiga hingga empat pria yang mengatasnamakan pihak WOM Finance.Nasabah kemudian disebut diminta ikut menuju kantor WOM Finance di Jalan Soekarno Hatta, Palu. Bahkan, ketika meminta izin pulang untuk melaksanakan salat Magrib, permintaan tersebut dikabarkan tidak diizinkan oleh pihak yang mendampinginya.“Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah C. Rasyid dalam keterangannya kepada media.

Setibanya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, nasabah disebut diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) serta menyerahkan kunci sepeda motor. LBH-R menilai penandatanganan dokumen dilakukan dalam kondisi psikologis yang tertekan. Nasabah juga mengaku diminta berfoto bersama kendaraan di depan kantor usai menyerahkan motor.Beberapa bulan kemudian, tepatnya Februari 2026, orang tua nasabah menghubungi seseorang bernama Agus yang disebut sebagai perwakilan WOM Finance untuk menanyakan jumlah pembayaran agar kendaraan tidak dilelang.

Pulang Haji, Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya dan Langsung Ditahan Kejagung

Dalam komunikasi itu, disebutkan total kewajiban nasabah sebesar Rp7.153.000 dan keluarga meminta pembayaran dilakukan secara bertahap.LBH-R menjelaskan, keluarga nasabah kemudian melakukan pembayaran secara bertahap, yakni Rp1 juta pada 2 Februari 2026, Rp500 ribu pada 8 Februari 2026, dan Rp500 ribu pada 21 Februari 2026.

Namun saat hendak melunasi sisa pembayaran pada 2 Mei 2026, pihak keluarga justru memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DN 3001 PR telah dilelang. Pihak keluarga mengaku terkejut lantaran tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang, pelaksanaan lelang, maupun nilai hasil penjualan kendaraan tersebut. Atas dasar itu, LBH-R meminta OJK turun tangan guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan.

“Kami meminta OJK memeriksa legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi terhadap nasabah, hingga transparansi hasil lelang kendaraan,” tegas Firmansyah.Sebagai bagian dari laporan, LBH-R juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi identitas nasabah, bukti transfer pembayaran, dokumen kendaraan, BASTK, hingga bukti komunikasi dengan pihak WOM Finance untuk diserahkan kepada OJK sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya terkait mekanisme penarikan dan lelang kendaraan oleh perusahaan pembiayaan agar tetap sesuai aturan dan menghormati hak-hak nasabah.

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement