SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Dampak Tambang Batu Gamping Lebih Besar dari Keuntungan Daerah, Bahkan Bisa Picu Bencana Ekologis


BANGKEP, RADAR SULAWESI – Polemik sekaitan dengan wacana eksploitasi atau pengoperasian puluhan perusahaan tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, jadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Saat ini, tercatat ada sebanyak 23 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sayangnya, banyak kalangan tidak menginginkan atau menolak puluhan perusahaan itu masuk beroperasi di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mulai dari mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga politisi secara tegas menolak tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Bahkan, penolakan sampai dengan upaya pembatalan 23 IUP yang telah diterbitkan.

Seperti halnya langkah yang telah dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Sulteng, dengan mengeluarkan atau menerbitkan surat sakti alias rekomendasi untuk ditujukkan kepada Gubernur Sulteng.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Diketahui, rekomendasi hasil dari agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, memuat poin penting, yakni pembatalan 23 IUP.

Langkah Komisi 3 DPRD Sulteng itu tentunya mengedepankan pertimbangan dan analisis matang terlebih dahulu sebelum eksploitasi atau aktivitas pertambangan berjalan. Upaya dari wakil rakyat itu tentunya bisa menggambarkan adanya semacam kekhawatiran atas segala kemungkinan yang diakibatkan dari pengoperasian tambang batu gamping di daerah yang diketahui memiliki kawasan karst cukup luas.

Kekhawatiran yang sama juga datang dari politisi senior Kabupaten Banggai Kepulauan, sebut saja H. Sulaeman Husen.

H. Sulaeman Husen yang menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banggai Kepulauan ini merupakan salah satu politisi yang secara tegas menolak tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Alasan penolakkan terhadap tambang tersebut sangat jelas dan berdasar.

Ledakan di Biak, Angka Korban Masih Diverifikasi, 5 Hingga 10 Orang Tewas, Diduga Sisa Bom Perang Dunia II

Sulaeman Husen  menuturkan, berdasarkan hasil analisis penilaian fungsi karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, didapatkan informasi bahwa 97,7 % dari luas wilayah daratan merupakan ekosistem karst berfungsi lindung.

Lanjut kata Sulaeman Husen, sebagian besar wilayah konsesi tambang berada di lahan pertanian produktif. Penambangan ini berisiko mematikan ekonomi warga yang bergantung pada pertanian, perkebunan, dan peternakan serta ekowisata. Bahwa keuntungan finansial dari tambang akan habis untuk menangani bencana ekologis yang mungkin timbul, seperti krisis air bersih dan banjir, yang biaya pemulihannya hampir mustahil untuk dipenuhi oleh daerah.

97,7 % Daratan Bangkep Merupakan Ekosistem Karst Berfungsi Lindung
Penambangan ini berisiko mematikan ekonomi warga yang bergantung pada pertanian, perkebunan, dan peternakan

Karst Banggai Kepulauan memiliki peranan penting dalam menyangga kehidupan makhluk hidup karena memiliki kemampuan untuk menyerap jutaan meter kubik air hujan setiap tahun untuk mencukupi seperempat kebutuhan air bersih penduduknya. Kawasan karst ini juga berperan dalam menyerap CO2 dari atmosfer. Untuk proses karstifikasi akan melepaskan kembali CO2, sehingga rata-rata CO2 yang terserap cukup besar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement