SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Karst Banggai Kepulauan antara Perlindungan dan Eksploitasi

PENULIS: H. SULAEMAN HUSEN, KETUA DPD NASDEM BANGGAI KEPULAUAN


Di bulan April 2026 salah satu isu yang sangat masif beredar di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, adalah isu terkait wacana eksploitasi Tambang Batu Gamping. Sebagian pro_mendukung dan sebagian lagi kontra_ menolak.

Kini, isu ini tengah menjadi tranding topik di berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, tak jarang yang secara tegas nyatakan sikap menolak kehadiran Tambang Batu Gamping di daerah dengan sebutan Pulau Peling.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Contoh yang bisa dilihat beberapa waktu lalu adalah kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, sebut saja para mahasiswa yang berada di Kota Palu. Melalui aksi unjuk rasa, mereka (mahasiswa) dengan lantang menyuarakan kritik hingga penolakan terhadap wacana eksploitasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Seperti halnya mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng. Sikap penolakan terhadap wacana pengoperasian puluhan perusahaan tambang batu gamping yang telah mengantongi  Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu disampaikan langsung di hadapan para wakil rakyat (Anggota DPRD Sulteng), yang kala itu tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Alhasil, RDP yang digelar Komisi 3 DPRD Sulteng dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait tersebut melahirkan beberapa poin rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng. Poin utama yang tertuang dalam rekomendasi itu adalah “Membatalkan 23 Izin Usaha Pertambangan“.

Isu itu pun kemudian menarik perhatian dan juga sangat mengusik saya secara pribadi. Saya kemudian mencari referensi yang menjadi dasar rasional; Kenapa kita harus menolak tambang batu gamping di Banggai Kepulauan? Apa dasarnya dan sebagainya. Dan kemudian saya menemukan salah satu dokumen yang konfrehensif membahas tentang KARST di Banggai Kepulauan.

Dokumen yang disusun oleh Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tahun 2017 yang diberi judul “Penataan Pengelolaan Kawasan Karst Kabupaten Banggai Kepulauan”. Dokumen ini menjadi landasan utama dibentuknya Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

Ledakan di Biak, Angka Korban Masih Diverifikasi, 5 Hingga 10 Orang Tewas, Diduga Sisa Bom Perang Dunia II

Berikut ini ringkasan atau hal mendasar yang medorong saya untuk ikut andil menyuarakan dan menyatakan sikap “Menolak Tambang Batu Gamping“.

TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Karst Banggai Kepulauan memiliki peranan penting dalam menyangga kehidupan makhluk hidup karena memiliki kemampuan untuk menyerap jutaan meter kubik air hujan setiap tahun untuk mencukupi seperempat kebutuhan air bersih penduduknya. Kawasan karst ini juga berperan dalam menyerap CO2 dari atmosfer. Untuk proses karstifikasi akan melepaskan kembali CO2, sehingga rata-rata CO2 yang terserap cukup besar.

Kawasan karst Banggai Kepulauan selain penyedia air juga memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang unik yang tidak terdapat pada kawasan lainnya. Secara biogeografi, Kekayaan keunikan keanekaragaman hayati kepulauan Banggai) merupakan kawasan peralihan dengan perpaduan antara fauna/flora Sulawesi dan Maluku hingga Papua. Fauna endemik yang hanya ditemukan di pulau ini, seperti spesies Rattus pelurus, Tarsius pelengensis dan Phalanger pelengensis. Keanekaragaman burung di Pulau Peling dilaporkan sedikitnya ada 141 spesies dengan beberapa spesies yang memiliki sebaran terbatas.

Melihat potensi yang besar tersebut, maka kawasan karst Banggai Kepulauan merupakan ekosistem yang unik, namun dibalik keunikannya kawasan ini juga merupakan eksosistem yang rawan bahkan sangat rawan terhadap perubahan. Hal ini disebabkan keutuhan ekosistemnya sangat bergantung kepada hubungan khas antara air, lahan, vegetasi dan tanah. Gangguan terhadap salah satu unsur tersebut akan mempengaruhi unsur lainnya. Mengingat rawannya ekosistem karst maka pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Pengelolaan kawasan karst menuntut kesadaran yang tinggi terhadap aspek lingkungannya, karena gangguan sekecil apapun dapat mengubah karakteristik lingkungan yang berperan penting bagi organisme karst serta fungsi lingkungan ekosistem karst. Kesadaran terhadap masalah lingkungan hidup, termasuk didalamnya lingkungan ekositem karst, harus terus dikembangkan karena permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi akan terus berkembang dan akan semakin kompleks.

Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan berkembang pada dua formasi batugamping, yaitu: batugamping berlapis dari Formasi Salodik (berumur Eosen – Miosen) dan batugamping terumbu dari Formasi Peleng (berumur kuarter). Penyebaran kedua jenis batugamping tersebut menempati area yang sangat luas, yaitu 97,7% dari wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan karakteristik Karst Banggai Kepulauan terdiri dari Eksokarst yaitu Labirin dan Kerucut karst serta Endokarst yaitu Gua.

Masyarakat Banggai Kepulauan sangat bergantung pada mataair sebagai sumber air bersih dan air minum sehingga dengan dilakukannya eksploitasi kawasan karst akan mengakibatkan pencemaran pada sumber-sumber mataair dan berkurangnya debit pada mataair, disamping itu juga eksploitasi akan mengancam pangan lokal masyarakat Banggai Kepulauan yaitu ubi banggai yang merupakan makanan pokok masyarakat.

Kabupaten Banggai Kepulauan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan yang isinya memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola kawasan karst guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sebagai daerah kepulauan dan merupakan pulau kecil sangat rentan terhadap upaya penambangan kapur/karst di daerah tersebut dimana kerusakan bentang lahan akan mengakibatkan dampak hilangnya mataair, pencemaran air minum, kerusakan hutan, kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, hilangnya keanekaragaman hayati, longsor, bahkan kerusakan pesisir dan laut seperti mangrove, padang lamun dan terumbu karang serta wisata yang ada berupa danau, pantai, air terjun akan mengalami kerusakan.

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan sesuai amanat Perda No. 16 Tahun 2019 merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem karst dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Kesimpulannya Karst Banggai Kepulauan terdiri dari topografi eksokarst dan endokarst. Eksokarst berupa perbukitan karst, perbukitan kerucut karst, plateou karst, dataran karst, dan danau karst. Sedangkan endokarst berupa gua Tompudau, gua Lolong dan Okumel, gua Jepang, gua Bo’okon, gua Ululan, gua Susundeng, gua Babang, dan gua Pentu. Selain itu, pada kawasan karst ini ditemukan beberapa fauna endemik yang hanya ditemukan di Banggai Kepulauan khususnya Pulau Peling, seperti spesies Rattus pelurus, Tarsius pelengensis dan Phalanger pelengensis.

Keanekaragaman burung di Pulau Peling bahkan mencapai 141 spesies. Selain itu, terdapat potensi 124 mata air, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan hasil analisis penilaian fungsi karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, didapatkan informasi bahwa 97,7 % dari luas wilayah daratan merupakan ekosistem karst berfungsi lindung. Sebagian besar wilayah konsesi tambang berada di lahan pertanian produktif.

Penambangan ini berisiko mematikan ekonomi warga yang bergantung pada pertanian, perkebunan, dan peternakan serta ekowisata. Bahwa keuntungan finansial dari tambang akan habis untuk menangani bencana ekologis yang mungkin timbul, seperti krisis air bersih dan banjir, yang biaya pemulihannya hampir mustahil untuk dipenuhi oleh daerah.

Perhitungan Finansial adanya Tambang Batu Gamping

Perhitungan finansial menunjukkan bahwa meskipun tambang memberikan pemasukan langsung ke kas daerah, kerugian ekonomi eksternal akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Pendapatan dari pajak tambang seringkali tidak cukup untuk menutupi biaya krisis air bersih dan hilangnya sektor produktif masyarakat.

Jelang 2 tahun Peluncuran, Nilai Investasi dari Golden Visa Indonesia Tembus Rp 52,1 Triliun

Berikut adalah gambaran perbandingan antara pendapatan dan potensi biaya kerugian per tahun:

1. Estimasi Pendapatan Daerah (Inflow)
Pendapatan ini berasal dari Pajak Pertambangan Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan dana bagi hasil:

 Pajak MBLB: Estimasi Rp7.500.000.000 (Asumsi produksi 500.000 ton/tahun dengan tarif pajak daerah tertentu).

 Dana Bagi Hasil (DBH): Kontribusi tambahan dari royalti yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah pusat.

 Multiplier Effect: Peningkatan perputaran uang di pasar lokal dari pekerja tambang.
2. Estimasi Kerugian Ekonomi & Biaya Pemulihan (Outflow)
Ketika kawasan karst rusak, muncul beban biaya yang harus ditanggung warga dan pemerintah:

 Krisis Air Bersih: Estimasi Rp18.250.000.000. Jika mata air hilang, pemerintah/masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk mobilisasi tangki air atau pembuatan sumur dalam yang mahal.

 Sektor Pertanian: Potensi kehilangan Rp10.000.000.000 akibat penurunan produktivitas ubi Banggai dan kelapa karena hilangnya cadangan air tanah.

 Sektor Pariwisata: Potensi kehilangan Rp5.000.000.000. Danau kristal seperti Paisupok akan kehilangan daya tarik jika kawasan tangkapan airnya ditambang.
Ringkasan Simulasi (Netto)
Komponen Estimasi Nilai (Tahun)
Pendapatan Tambang (PAD) + Rp 7.500.000.000

Total Beban Kerugian – Rp 33.250.000.000
Dampak Netto Ekonomi Defisit Rp 25.750.000.000

Kesimpulan: Secara finansial jangka panjang, daerah berisiko mengalami “kebocoran ekonomi” di mana pendapatan yang diterima tidak mampu membayar dampak kerusakan yang ditinggalkan. Data menunjukan bahwa ekonomi berbasis lingkungan (ekowisata dan pertanian) jauh lebih menguntungkan secara berkelanjutan bagi masyarakat lokal dibanding industri ekstraktif. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement