SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Restorative Justice Dua Perkara Tindak Pidana

PALU, RADAR SULAWESI – Hari perdana melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), tepatnya pada Senin (04/05/2026), Zullikar Tanjung, SH., MH, langsung mengikuti salah satu agenda penting sekaitan dengan penanganan perkara di lembaga yang dipimpinnya.

Agenda itu adalah ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) secara daring. Kegiatan penting ini dilaksanakan secara daring, dan dihadiri Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

Kegiatan itu pun membahas dua perkara pidana yang diajukan oleh satuan kerja atau jajarannya di daerah. Kedua perkara itu dinilai memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui pendekatan humanis tanpa harus berakhir di meja hijau.

​Perkara pertama adalah konflik saudara kandung di Kabupaten Morowali. Perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Morowali ini menyeret nama Husna alias Una sebagai tersangka. Tersangka sendiri disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Konflik ini bermula dari kesalahpahaman terkait panen kelapa sawit di Desa Moahino pada November 2025 lalu. Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka gores di leher korban yang merupakan saudara kandungnya sendiri.

Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

​Meskipun melibatkan kekerasan, jaksa melihat adanya potensi pemulihan. Pertimbangan utamanya adalah ancaman pidana di bawah lima tahun, status tersangka yang baru pertama kali melanggar hukum, serta yang terpenting: hubungan kekeluargaan yang mendalam. Melanjutkan perkara ini ke persidangan justru dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. Korban telah pulih, dan sebuah kesepakatan perdamaian pun tercapai demi menjaga keutuhan keluarga.

Sementara perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Tersangka diketahui bernama Fandi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023. Kasusnya bermula dari Fandi yang meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan tertentu, namun tidak mengembalikannya melainkan menggadaikannya untuk kebutuhan ekonomi.

​Namun, di balik tindakan tersebut, tersangka menunjukkan itikad baik yang kuat. Ia mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan bahkan menebus kembali sepeda motor yang digadaikan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Korban pun dengan tulus memberikan maaf tanpa syarat, dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian. Status tersangka sebagai pelanggar hukum pertama kali dan hubungan sosial yang dekat menjadi dasar kuat untuk menghentikan perkara demi hukum.

​Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada penjara.

​“Penerapan keadilan restoratif adalah wujud nyata kehadiran negara. Kita memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat,” ujar Zullikar Tanjung.

Ledakan di Biak, Angka Korban Masih Diverifikasi, 5 Hingga 10 Orang Tewas, Diduga Sisa Bom Perang Dunia II

​Kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama. Penegakan hukum melalui jalur perdamaian ini dipastikan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan terbitnya keputusan ini, baik Husna maupun Fandi kini memiliki kesempatan kedua untuk kembali ke tengah masyarakat dan memperbaiki hubungan sosial mereka tanpa bayang-bayang status narapidana. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement