SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Unismuh Luwuk Banggai Kantongi Izin Pembukaan Program Magister Pendidikan Agama Islam

Dr. Sutrisno K Djawa

LUWUK, RADAR SULAWESI – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai resmi mengantongi izin penyelenggaraan Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2026, yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2026 di Jakarta.

Izin ini diberikan setelah universitas memenuhi persyaratan, antara lain berdasarkan surat Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 116/SU-A/LAMDIK/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang pemenuhan syarat minimum akreditasi dalam pembukaan program studi.

Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pengelola program studi, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan 5 dosen homebase yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  • Mengajukan usulan akreditasi sementara paling lambat 6 bulan setelah keputusan berlaku.
  • Mengajukan akreditasi ulang paling lambat 9 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
  • Melakukan penyesuaian data setiap tahun dan melaporkannya melalui Education Management Information System (EMIS) serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling lambat 1 bulan setelah akhir semester.

Apabila Universitas Muhammadiyah Luwuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan ini berdasarkan beberapa peraturan dasar, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, serta Peraturan Presiden dan Menteri Agama terkait. ***

Rektor Unismuh Luwuk Banggai Tekankan Adaptasi Digital dan Peran Mahasiswa di Era Disrupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement