SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Kejari Morowali Utara Tingkatkan Dugaan Korupsi Pengadaan Insinerator RSUD Kolonodale ke Tahap Penyidikan

MORUT RADAR SULAWESI,Id – Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Alat Insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan. Kegiatan pengadaan alat insinerator tersebut diketahui memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah). Selasa 03 Maret 2026.

Anggaran itu bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam pengelolaan limbah medis.Proses penanganan perkara diawali dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Penyelidikan dilakukan guna mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan adanya peristiwa pidana dalam pengadaan tersebut.Berdasarkan hasil penyelidikan serta ditemukannya indikasi peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 03 Maret 2026.Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan sejumlah indikasi permasalahan. Di antaranya, perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.Selain itu, alat insinerator yang telah diadakan hingga saat ini dilaporkan dalam kondisi mangkrak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran serta manfaat pengadaan bagi pelayanan rumah sakit. Permasalahan lainnya adalah belum adanya izin pengoperasian alat insinerator dari instansi yang berwenang. Akibatnya, alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis sebagaimana tujuan awal pengadaan.

Pulang Haji, Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya dan Langsung Ditahan Kejagung

Kepala Kejaksaan Morowali utara, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk para saksi, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan.“ Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement