MORUT RADAR SULAWESI, Id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026.Tersangka yang dimaksud adalah IAI, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Selain penetapan tersangka, Kejari Morowali Utara juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026. Tersangka IAI ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale.
Kasus yang menjerat IAI berkaitan dengan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total anggaran Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023. Paket pekerjaan tersebut terbagi dalam 16 paket yang tersebar di sejumlah desa, termasuk Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, hingga Desa Tiu dan beberapa titik lainnya.
Dalam proses pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk dua penyedia, yakni CV. EJ dan CV. CM. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga mengarahkan proses pembelian lampu secara pribadi ke PT TSN di Kota Tangerang pada Januari 2024, berupa lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan 80 watt sebanyak 8 unit.Penyidik menemukan bahwa spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mensyaratkan seluruh lampu berkapasitas 80 watt. Selain itu, pemasangan lampu dilakukan sekitar April 2024 tanpa perpanjangan waktu pekerjaan maupun pengenaan denda keterlambatan, meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Tak hanya itu, dalam prosesnya tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia agar dapat mengerjakan proyek tersebut. Ia juga meminta setiap penyedia menyerahkan sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan untuk pembelian lampu, sehingga total dana yang diterima tersangka untuk pembelian lampu secara pribadi diperkirakan mencapai Rp335 juta. Bahkan, masih terdapat sisa pembayaran kepada pihak PT TSN sebesar Rp261.547.000 yang hingga kini belum diserahkan.Penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemilihan penyedia yang bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, ditemukan sejumlah titik pekerjaan yang tidak dilakukan pengecoran sebagaimana tercantum dalam paket pekerjaan.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Eko Yuristianto, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.











Komentar