PALU, RADARSULAWESI.ID – Penanganan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2019 silam, yang kini berada di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), terkesan jalan ditempat.

Betapa tidak, sejauh ini penanganan dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp29 Miliar lebih itu boleh dibilang tak berprogres.

Polda Sulteng seakan tak serius menangani dugaan kasus korupsi yang diketahui baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Tamrin selaku mantan Kepala BPKAD Bangkep bersama rekannya berinisial Z.

Keseriusan Polda Sulteng dalam menangani dugaan korupsi itu bisa dilihat atau dicermati melalui keterangan dari Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, saat dikonfirmasi media ini melalui Pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis pekan kemarin.

Pasalnya penjelasan Kabidhumas mengenai penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, sama halnya ketika dikonfirmasi sebelumnya. Yakni baru sebatas penetapan dua orang tersangka, yakni Tamrin, selaku Mantan Kepala BPKAD Bangkep bersama rekannya dengan inisial Z.

Ketika ditanya lebih jauh sekaitan dengan seperti apa progres penanganan yang telah dilakukan oleh Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko sendiri belum dapat memberikan keterangan.

“Oke nanti saya konfirmasi ke Dirkrimsus ya,” jawab Kombes Pol Djoko melalui pesan Aplikasi WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum juga ada penjelasan lanjutan dari Kabudhumas.

Penanganan dugaan korupsi ini pun mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng, Nasrun, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, polisi harus lebih serius dan profesional dalam menangani setiap perkara, apalagi perkara tindak pidana korupsi. Praktik tindak pidana korupsi tidak boleh diberi ruang, harus basmi. Olehnya, keseriusan pihak Polda Sulteng sangat diharapkan, agar dugaan kasus ini terang benderang. Dan keresahan publik sejauh ini bisa segera terjawab.

Praktik tindak pidana korupsi merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat. Olehnya harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

Ia menilai, bahwa sampai sejauh ini, setelah ditetapkannya dua orang tersangka dan diserahkan ke pihak kejaksaan, publik belum melihat adanya progres lanjut terkait dengan penanganan dugaan korupsi tersebut.

“Bila kasus ini ditangani dengan serius, maka tak ad lagi persepsi buruk dari publik terhadap pihak Polda Sulteng dalam menangani dugaan kasus tersebut. Namun, hingga sejauh ini penanganannya belum ada progres sama sekali, maka bisa kita simpulkan Polda Sulteng terkesan tidak serius menangani dugaan korupsi APBD Bangkep senilai Rp29,3 miliar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berkas tersangka tindak pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Penyerahan berkasnya sendiri dilakukan pada Kamis (1/2/2026) ke Kejati Sulteng.

Selain itu, penyerahan tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep bersama rekannya Z serta barang bukti, dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Penyerahan itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma.

Tersangkan AT selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah dengan modus membuat surat perintah pencairan dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D.

Tentunya, AT tidak sendiri dalam kasus ini, karena ia juga dibantu oleh Z Direktur CV.UL.

Dalam kasus tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Ury)