BANGKEP, RADARSULAWESI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menerjunkan Unit IV Tipidtera melakukan pendataan dan pengecekan harga komoditas pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Senin (13/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel Unit IV Tipidter yang bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan. Pengecekan ini merujuk pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan guna melindungi hak konsumen.
Kapolres Bangkep, AKBP Ronaldus Karurukan., SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga sebagian besar komoditas masih terbilang stabil.
“Kami melakukan penyisiran di beberapa toko besar seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura. Secara umum, fluktuasi harga masih dalam batas wajar, namun kami terus mengawasi secara berkala,” ujar AKP Nanang.
Dalam pendataan yang dilakukan, kata Kasat Reskrim, mencatat harga beras jenis premium berkisar Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram. Sementara beras SPHP dijual sesuai ketentuan yakni Rp12.500 per kilogram. Untuk komoditas lain seperti bawang merah terpantau di angka Rp54.000 per kilogram dan telur ayam ras Rp34.000 per kilogram.
Petugas juga menemukan adanya pelaku usaha yang menjual komoditas tertentu melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Menyikapi hal itu, pihaknya bersama tim gabungan langsung memberikan himbauan edukatif kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan pemerintah mengenai batas harga jual.
Selain masalah harga, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus izin usaha perdagangan serta izin pengemasan beras agar seluruh aktivitas niaga tidak berbenturan dengan regulasi atau legal secara administratif.
“Kami menegaskan kepada para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual bahan pangan melampaui HET yang telah ditetapkan. Polres Bangkep berkomitmen untuk terus mengawal ketahanan pangan daerah demi kenyamanan masyarakat,” pungkas AKP Nanang Afrioko. (*/Ury)
