LUWUK, RADAR SULAWESI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 9 hingga 10 April 2026 dengan menyasar sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).
Pada Kamis, 9 April 2026, tim memulai kegiatan dengan mengunjungi PT Eco Coco Product (PT ECP). Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga kerja asing serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut mempekerjakan 2 (dua) orang WNA asal Paraguay dengan dokumen yang sesuai.
Selanjutnya, tim bergerak menuju PT Bintang Sarana Tambang yang berada di wilayah Siuna, Kecamatan Pagimana. Di lokasi ini, tim menemukan 1 (satu) orang WNA asal Tiongkok. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lapangan (ceklap) guna memastikan kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kegiatan dilanjutkan pada Jumat, 10 April 2026. Pada pukul 09.00 WITA, tim menuju wilayah Luwuk Timur dan melakukan pengawasan di PT Kelapa Asia Jaya (PT KIJ). Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, diketahui terdapat 7 (tujuh) orang WNA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut. Seluruh WNA tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku.
Operasi kemudian dilanjutkan ke PT Lautan International Jaya (PT LIJ) sebagai lokasi terakhir dalam rangkaian kegiatan pengawasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Wirawaspada merupakan langkah konkret dalam memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, guna memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai dengan aturan keimigrasian. Kami juga terus mendorong pihak perusahaan untuk proaktif dalam melaporkan dan memastikan legalitas tenaga kerja asing yang dipekerjakan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban serta mendukung stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Banggai. ***
