SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Rampungkan Verifikasi Lahan Warga di PT ANA, Tim Desa Tompira Tunggu Pemda Morut dan Satgas PKA Lakukan Monev

Tim Desa Tompira Tunggu Pemda Morut dan Satgas PKA Lakukan Monev. [Foto: Istimewa]

MORUT, RADAR SULAWESI – Dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan di lingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA). Desa-desa yang berada di lingkar sawit saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan validasi lahan warga secepatnya.

Misalnya Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur saat ini telah melakukan berbagai tahapan perampungan verifikasi. Proses tersebut antara lain mulai dari rapat bersama Pemdes, Tim Desa dan para pemilik lahan.

Selanjutnya, menyusun kerangka kerja, survei lapangan untuk menentukan objek yang divalidasi, pengukuran dan pematokan lahan. Sesuai dengan kerangka Juknis dan hasil musyawarah pada 10 April 2026 kemarin.

Ketua Tim verifikasi dan validasi Desa Tompira, Anwar Hamade mengatakan, pihaknya sebagai tim bersama Pemdes Tompira telah melakukan kerja-kerja tersebut.

Sehingga nantinya di tanggal 23 April 2026, mereka siap atas kedatangan Pemerintah Daerah hadir melakukan kunjungan untuk melihat progres yang telah dilakukan oleh tim Desa Tompira sesuai dengan Juknis yang ada, hal itu juga sesuai dengan surat Bupati Morowali Utara Nomor 000.6.5.2/198/PEM/III/2026.

Irwasda Polda Sulteng buka Kegiatan Audit Kinerja Tahap I T.A 2026 di Polres Morowali Utara.

Olehnya kata Anwar, kehadiran tim Pemerintah Daerah tersebut, sangat diharapkan untuk memberikan solusi berkeadilan, mengingat proses verifikasi dan validasi lahan warga adalah bagian terpenting dalam menyelesaikan problem sengketa lahan agraria di PT ANA.

“Kami tim desa tompira telah mengerjakan tahapan proses tersebut, tinggal memastikan kehadiran Pemda nantinya, kami harap tidak mengulur waktu lagi,” katanya, Jumat 17 April 2026.

Sementara itu, Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) juga meminta agar tidak hanya tim dari Pemerintah Daerah yang hadir pada tanggal 23 April, tapi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) untuk ikut melakukan melakukan kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Karna kehadiran Satgas PKA dalam melakukan Monev tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulteng bernomor 500.17.4/133/Dis Perkimtan tertanggal 9 April 2026. Sehingganya begitu penting kehadiran tim Pemda Morut dan Satgas PKA untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengupayakan penyelesaian konflik agraria tersebut.

” Langkah cepat ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria di PT ANA. Dan keterlibatan Satgas PKA bersama Pemerintah Daerah supaya memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat secara adil, transparan, dan berkeadilan hukum,” tegas Samsul badan pimpinan Serikat Petani Petasia Timur (SPPT). ***

Cegah TPPO, Imigrasi Tekankan Kejujuran Saat Wawancara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement