MORUT RADAR SULAWESI, Id – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui tim terpadu resmi memulai proses verifikasi lokasi lahan milik masyarakat Desa Bunta yang masuk dalam sengketa dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), Rabu (1/04/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Morowali Utara dalam rapat yang digelar pada 11 Maret 2026, yang menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian konflik lahan di wilayah lingkar perusahaan.Pada rapat tersebut disepakati bahwa tim penyelesaian konflik lahan akan mulai bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan verifikasi kepemilikan lahan secara menyeluruh dan terukur.
Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 30 April 2026, dengan menyasar sejumlah desa yang selama ini menjadi titik konflik kepemilikan lahan.Adapun wilayah yang menjadi fokus verifikasi meliputi empat desa di Kecamatan Petasia Timur, yakni Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, dan Desa Molino. Di wilayah tersebut, sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan telah berlangsung cukup lama, ditandai dengan adanya saling klaim kepemilikan yang belum menemukan titik temu.
Tim terpadu dari pemerintah daerah kini mulai melakukan pencocokan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa sebagai dasar dalam menelusuri legalitas kepemilikan lahan masyarakat. Kegiatan verifikasi ini dimulai dari Desa Bunta dan dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Morowali Utara, Krispen Massu, SSTP., M.Si, bersama unsur tim terpadu lainnya.
Pemerintah daerah berharap melalui proses verifikasi ini dapat diperoleh data yang akurat dan objektif sebagai dasar penyelesaian konflik lahan secara adil dan berkelanjutan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Komentar